Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 20 April 2015
Tanggal Registrasi: 2014-02-12
Pemohon
1. Dr. Agung Sapta Adi, SP.An; 2. Dr. Yadi Permana, Sp.B(K)Onk; 3. Dr. Irwan Kreshnamurti,Sp.OG 4. Dr. Eva Sridiana,, Sp.P; 5. Dr. Lewis Isnadi; kuasa kepada M. Luthfie Hakim., S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva (K), Muhammad Alim (A) Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[80/PUU-XVI/2018]]
- [[82/PUU-XIII/2015]]
- [[85/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 66 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431, selanjutnya ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
