Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 23 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-01-22
Pemohon
Effendi Gazali, Ph.D., M.PS ID., M.Si, kuasa AH. Wakil Kamal, S.H., M.H,
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
sebagai berikut:
1) menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo tidak diterima;
2) menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
3) menyatakan [[Pasal 3 ayat (5)]], [[Pasal 9]]. [[Pasal 12 ayat (1)]], ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4)
menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan bertanggal 19 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Maret 2013, yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), (selanjutnya disebut UU 42/2008), yakni:
Pasal 3 ayat (5)
“Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]]”.
Pasal 9
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”;
Pasal 12 ayat (1) dan (2)
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]];
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 3 ayat (5)]]
- [[Pasal 9]]
- [[Pasal 12 ayat (1)]]
- [[Pasal 14 ayat (2)]]
- [[Pasal 112]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generat
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 3 ayat (5)]], [[Pasal 9]], [[Pasal 12 ayat (1)]] dan ayat (2), [[Pasal 14 ayat (2)]], dan [[Pasal 112]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesi... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
