Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 14/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 3 Oktober 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-01

Pemohon

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP-APERSI)

Majelis Hakim

Muhammad Alim Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Saiful Anwar

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP-APERSI); Eddy Ganefo; Anton R Santoso; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Minimal Luasan Rumah