Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-01
Pemohon
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP-APERSI)
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188, selanjutnya disebut UU 1/2011) terhadap Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang, bahwa karena yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal
153
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
154
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Dewan Pengurus Pusat Assosiasi
Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI)
yang secara faktual merupakan pelaku usaha pengembang perumahan dan
permukiman untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang
organisasinya dijadikan sarana untuk penyaluran aspirasi dan memperjuangkan
kepentingan para pengembang menengah dan kecil supaya mendapat perhatian
yang proporsional dari Pemerintah, mendalilkan dirugikan dengan berlakunya
Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, karena bagi masyarakat yang tidak mampu membeli
rumah tunggal atau rumah deret yang luas lantainya minimal 36 meter persegi,
tidak akan membeli rumah yang dibangun oleh Pemohon yang berakibat Pemohon
dirugikan karena tidak boleh membangun rumah yang luas lantainya kurang dari
36 meter persegi, padahal banyak yang membutuhkan rumah tetapi daya belinya
tidak sampai kepada yang luas lantainya 36 meter persegi. Dengan demikian
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 22
ayat (3) UU 1/2011 yang menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret
memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi”, yang menurut
155
Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
3. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
4. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
Pemohon,
mendengarkan
keterangan
lisan
dan
membaca
keterangan tertulis Pemerintah, mendengarkan keterangan lisan dan membaca
keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, mendengarkan keterangan saksi
dan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah, serta memeriksa bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh Pemohon dan Pemerintah, sebagaimana termuat pada bagian
Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa menurut Mahkamah Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan tersebut
tidak membeda-bedakan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan,
demikian pula tidak membeda-bedakan kewajiban warga negara untuk menjunjung
hukum dan pemerintahan. Berdasarkan hal tersebut dalil Pemohon tidak beralasan
menurut hukum;
[3.10.2] Bahwa demikian pula menurut Mahkamah Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pasal tersebut
156
tidak meniadakan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[3.10.3] Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia
dan hak konstitusional bagi setiap w
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Demikian juga Piagam Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Right) menegaskan bahwa setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan [vide Article 25 ayat
(1)]. Dari jaminan konstitusional tersebut, hak bertempat tinggal dan hak
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak untuk
hidup yang memadai, sejahtera lahir dan batin yang tidak dapat dipisahkan. UUD
1945 maupun Piagam Hak Asasi Manusia sangat menekankan betapa pentingnya
pemenuhan kedua hak tersebut berjalan secara seimbang. Hak atas perumahan
dan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah termasuk kelompok hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya yang pemenuhannya memerlukan keterlibatan dan
intervensi aktif negara, bukan kebebasan warga negara. Artinya, pemenuhan
haknya harus dijamin dengan berbagai kebijakan aktif negara. Hal yang berbeda
dengan hak sipil dan politik yang memerlukan keterlibatan pasif dari negara.
Artinya kebebasan warga negara yang diutamakan dijamin oleh negara.
Salah satu aspek lingkungan yang baik dan sehat adalah mengenai rumah
atau tempat tinggal. Standar rumah yang sehat menurut Konvensi World Health
Organization tahun 1989 tentang Health Principles of Housing, antara lain adanya
perlindungan terhadap penyakit menular, keracunan, dan penyakit kronis. Untuk
memenuhi hal tersebut berdasarkan penelitian yang dikeluarkan Alberta – Health
and Wellness tahun 1999 tentang Standar minimum rumah sehat adalah luas
lantai untuk kamar tidur pada rumah yang sehat adalah tidak boleh kurang dari 9,5
meter persegi per orang. WHO Regional Eropa menentukan standar minimum 12
meter persegi per orang. United Kingdom menentukan standar minimum luas
lantai rumah 29.7 meter persegi per orang. Rusia menentukan standar minimum 9
meter persegi per orang. Standar ini, merupakan standar minimal yang bertujuan
161
untuk menentukan kelayakan sebuah hunian yang sehat dan baik. Artinya, rumah
yang kurang dari standar minimum adalah rumah tidak layak huni, karena tidak
sehat. Pengabaian terhadap standar minimum rumah sehat adalah salah satu
bentuk pelanggaran terhadap jaminan konstitusional bagi setiap orang untuk
mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat. Dalam kerangka inilah,
menurut saya ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret yang ditentukan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yaitu minimal 36 meter persegi
sudah tepat. Apalagi dalam tradisi kehidupan keluarga Indonesia, adalah jarang
sekali satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah hanya terdiri dari 2 orang,
sehingga ukuran luas minimal rumah 21 meter persegi adalah tidak layak huni
karena tidak sehat. Dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak ekonomi dan
sosial warganya, negara tidak dapat membiarkan kebebasan untuk membangun
rumah yang tidak sehat di bawah standar minimal yang ditentukan, apalagi rumah
tersebut adalah perumahan yang dibangun dengan fasilitas negara. Di situlah
tanggung jawab negara dan kewajiban konstitusionalnya menjamin pemenuhan
hak konstitusional warganya untuk bertempat tinggal pada lingkungan yang layak
dan sehat. Dengan adanya luas minimum yang ditentukan undang-undang a quo,
juga mengandung konskuensi bahwa negara menjamin pula kemudahan dan
keterjangkauan
bagi
Masyarakat
Berpenghasilan
Rendah
(MBR)
untuk
mendapatkan rumah, dengan memberikan subsidi, fasilitas dan kemudahan
mendapatkan rumah.
Oleh karena itu, menurut saya, jika dikaitkan dengan persoalan keterjangkauan
daya beli masyarakat dan ukuran luas adalah dua hal yang tidak selalu relevan.
Hal yang paling pokok adalah ukuran harga rumah yang terjangkau bukan ukuran
rumah yang kecil. Artinya dengan jaminan undang-undang minimal luas lantai
rumah tunggal dan rumah deret minimal 36 meter persegi, mengandung makna
pula bahwa negara berkewajiban memberi kemudahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah dengan berbagai fasilitas dan
kemudahan. Ukuran keterjangkauan sangat relatif, karena seberapa pun kecilnya
rumah yang dianggap terjangkau juga tidak bisa menjamin bahwa seluruh atau
sebagian besar rakyat Indonesia dapat memiliki rumah, karena adanya perbedaan
tingkat pendapatan masyarakat. Hal itu sangat tergantung pada tingkat harga
rumah, bukan pada besar kecilnya rumah, walaupun luas berpengaruh terhadap
harga. Jadi menurut saya, hal paling utama yang harus dijamin oleh Pemerintah
162
adalah aspek kesehatan dan kelayakan tempat tinggal yang sehat agar manusia
Indonesia tumbuh baik dan sehat. Rumah terjangkau tetapi tidak sehat, adalah
bentuk pengabaian negara terhadap hak konstitusional setiap orang untuk
mendapatkan tempat tinggal yang baik dan sehat. Mengadakan rumah yang
terjangkau tetapi tidak sehat, sama saja membiarkan rakyat hidup secara tidak
layak dan tidak sehat.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Kata Kunci
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP-APERSI); Eddy Ganefo; Anton R Santoso; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Minimal Luasan Rumah
