Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 14/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 10 Desember 2007

Tanggal Registrasi: 2007-05-08

Pemohon

H. Muhlis Matu.

Majelis Hakim

Soedarsono, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Eddy Purwanto, SH. 08 Mei 2007

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU Pemda; in concreto; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;