Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 10 Desember 2007
Tanggal Registrasi: 2007-05-08
Pemohon
H. Muhlis Matu.
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Eddy Purwanto, SH. 08 Mei 2007
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa, sebagaimana telah diuraikan pada bagian Duduk
Perkara Putusan ini, maksud dan tujuan permohonan a quo adalah sebagai
berikut:
•
Pemohon I memohonkan pengujian Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125,
TLNRI Nomor 4437, selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
•
Pemohon II memohonkan pengujian Pasal 6 huruf t Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LNRI
Tahun 2003 Nomor 93, TLNRI Nomor 4311, selanjutnya disebut UU Pilpres),
Pasal 16 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (LNRI Tahun 2003 Nomor 98, TLNRI Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 7 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (LNRI Tahun 2004 Nomor 9, TLNRI Nomor 4359,
selanjutnya disebut UU MA), Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125,
TLNRI Nomor 4437, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 13 huruf g Undang-
109
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (LNRI
Tahun 2006 Nomor 85, TLNRI Nomor 4654, selanjutnya disebut UU BPK)
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah Konstitusi;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa, sebagaimana telah diuraikan pada paragraf [3.1]
di atas, permohonan a quo adalah permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, sehingga dengan demikian Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonannya;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, seseorang
atau suatu pihak yang dapat diterima kedudukan hukumnya selaku Pemohon di
hadapan Mahkamah dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 adalah orang atau pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
110
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut
ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, maka orang atau pihak dimaksud harus
terlebih dahulu:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang, sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah hingga
saat ini, bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
111
[3.7]
Menimbang, berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 Ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya dan bukti-bukti yang diajukan;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon I dan Pemohon II, dalam permohonannya
masing-masing, pada pokoknya menjelaskan kualifikasinya sebagai berikut:
•
Pemohon I
a) Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b) Bahwa Pemohon I bermaksud mencalonkan diri sebagai wakil kepala
daerah namun terhalang oleh adanya persyaratan dalam Pasal 58 huruf f
UU Pemda yang menyatakan bahwa untuk menjadi calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipersyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
c) Bahwa dengan adanya fakta hukum sebagaimana diuraikan pada huruf b) di
atas, Pemohon I beranggapan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2)
UUD 1945, telah dirugikan;
Berdasarkan uraian pada huruf a) sampai dengan c) di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon I telah memenuhi kualifikasi Pasal 51 Ayat (1)
UU MK dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendirian
Mahkamah selama ini. Dengan demikian, Pemohon I mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam pengujian Pasal
58 huruf f UU Pemda terhadap UUD 1945;
112
•
Pemohon II
a) Bahwa Pemohon II yang terdiri atas Henry Yosodiningrat, S.H., Budiman
Sudjatmiko, M.Sc, M.Phil, dan Ahmad Taufik menjelaskan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia;
b) Bahwa Pemohon II masing-masing pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, yaitu:
Pemohon Henry Yosodiningrat, S.H. dijatuhi pidana penjara karena
kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Bukti P-24);
Pemohon Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil. dijatuhi pidana penjara
atas dakwaan melakukan tindak pidana subversi (Bukti P-25);
Pemohon Ahmad Taufik dijatuhi pidana penjara atas dakwaan
melakukan tindak pidana penghinaan kepada Pemerintah Republik
Indonesia (Bukti P-26);
c) Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a) dan b) di atas, adanya syarat
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
lebih” sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda, Pasal 6 huruf
t UU Pilpres, Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU MK, Pasal 7 Ayat (2) huruf d UU
MA, dan Pasal 13 huruf g UU BPK, maka:
Pemohon Henry Yosodiningrat, S.H. meski
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, seorang Hakim Konstitusi
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu: Hakim Konstitusi
Abdul Mukthie Fadjar, sebagai berikut:
1. Pokok permohonan Pemohon Perkara Nomor 14/PUU-V/2007 adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mensyaratkan
bahwa calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah “tidak pernah dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27
Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa secara sepintas memang nampaknya ketentuan Pasal 58 huruf f UU
Pemda tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena menurut Pasal
28J Ayat (2) hak asasi manusia yang telah menjadi hak konstitusional
Pemohon dapat dibatasi dengan undang-undang “dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat yang demokratis.” Dari argumentasi Pemerintah dan DPR,
serta juga pertimbangan Mahkamah, cenderung pertimbangan moral demi
136
kredibilitas seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sangat
ditonjolkan.
3. Akan tetapi, tatkala pertimbangan moral dan demi kredibilitas yang menurut
saya masih bersifat hipotetis tersebut justru menimbulkan ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan yang disebabkan oleh inkonsistensi pembentuk
undang-undang dalam merumuskan klausula serupa sebagai persyaratan
untuk menduduki berbagai jabatan publik di negeri ini, maka yang “seolah-olah”
konstitusional justru menjadi inkonstitusional. Inkonsistensi pembentuk undang-
undang dapat disimak dari rumusan dalam beberapa undang-undang berikut
ini:
a.
Dengan rumusan “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih”, seperti dimuat dalam Pasal 6 huruf t Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2003 mengenai syarat calon Presiden dan Wakil
Presiden, Pasal 58 huruf f UU Pemda, Pasal 23 Ayat (2) huruf a UU MK);
b.
Dengan rumusan “tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, misal tercantum dalam Pasal 60 huruf i
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengenai syarat calon anggota
DPR, DPD, dan DPRD);
c.
Dengan rumusan “tidak dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan” sebagai syarat untuk anggota Komnas HAM seperti tercantum
dalam Pasal 85 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia;
d.
Rumusan dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi “Yang dapat
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia
dengan syarat-syarat a. …; b. …; c. …; d. …; e. …; f. …; g. tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara
karena alasan-alasan politik”;
e.
Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan pernah dipidana, misal syarat
untuk Pimpinan KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
137
KPK), syarat untuk Anggota Dewan Gubernur BI (Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia), syarat untuk menjadi Anggota KPI
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Penyiaran).
4. Sebagai akibat dari ketidakkonsistenan atau barang kali penggunaan standar
moral yang ganda, maka Pemohon (Muhlis Mutu) bisa menjadi anggota DPRD
Kabupaten Takalar, tetapi sungguh ironis bahwa wakil rakyat tersebut justru
tidak bisa menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Apakah
dengan demikian, berarti bahwa standar moral untuk anggota DPR, DPD, dan
DPRD lebih rendah dari pada standar moral untuk calon kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah? Kita tidak memperoleh argumentasi yang
rasional dan logis dari pembentuk undang-undang tentang penggunaan standar
moral yang ganda ini, karena penjelasan resmi undang-undangnya
menyatakan “cukup jelas”. Apakah pembentuk undang-undang memang
menghendaki moralitas dan kredibilitas para anggota DPR, DPD, dan DPRD
lebih rendah dari pada Presiden dan/atau Wakil Presiden serta kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah?
5. Ketidakkonsistenan dan penggunaan standar moral yang ganda akan
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, yang berarti bahwa
undang-undang yang memuat materi muatan yang demikian bertentangan
dengan konstitusi [vide Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945].
6. Tambahan pula, terkait dengan masalah hak pilih dalam pemilihan, termasuk
dalam pilkada, pencabutan hak pilih, baik hak pilih aktif (hak untuk memilih) dan
hak pilih pasif (hak untuk dipilih), sesungguhnya berlaku prinsip universal, yaitu
bahwa pencabutan hak pilih harus dilakukan oleh pengadilan lewat suatu
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Putusan
Mahkamah Nomor 011-017/PUU-I/2003. Perhatikan pula ketentuan Pasal 12
huruf h Undang-Undang Otonomi Khusus Papua “tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap”).
7. Bahwa Pemohon, selain tidak pernah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan,
pada hakikatnya dengan telah menjalani hukuman atas tindak pidana yang
pernah dilakukannya, telah mengalami proses “penyucian” dan “pensucian
138
kembali”, sehingga sudah selayaknya apabila tidak diperlakukan seumur hidup
bersalah dan berdosa.
8. Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon,
sebagai upaya pembelajaran agar pembentuk undang-undang lebih cermat dan
hati-hati, serta tidak ambivalen dalam membuat suatu undang-undang. Sebab
jika tidak, justru akan memelihara “ketidakadilan dan ketidakpastian hukum”.
Selama klausula rumusan yang demikian masih beragam, seyogyanya ada
semacam “moratorium” untuk tidak memberlakukannya.
9. Meskipun pendapat berbeda ini titik beratnya ditujukan terhadap Perkara
Nomor 14/PUU-V/2007, namun seluruh argumentasinya mutatis mutandis
berlaku pula untuk Perkara Nomor 17/PUU-V/2007, utamanya mengenai
persyaratan bagi jabatan-jabatan publik yang dipilih (Presiden/Wakil Presiden,
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR/DPD/DPRD).
PANITERA PENGGANTI,
ttd. ttd.
Eddy Purwanto Ida Ria Tambunan
139
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU Pemda; in concreto; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
