Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 16 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2011-02-08
Pemohon
Andi Maddusila
Majelis Hakim
Harjono Muhammad Alim Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
11
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
adalah Pasal 61 ayat (1) UU 20/2003 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
12
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
13
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut;
[3.7.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.7.2] Menimbang bahwa Pemohon merasa telah dirugikan dengan berlakunya
Pasal 61 ayat (1) UU 20/2003 yang menyatakan, ”Sertifikat berbentuk Ijazah dan
sertifikat kompetensi”, yang menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“. Pemohon
beralasan bahwa penerbitan Surat Keterangan Pernah Sekolah yang dikeluarkan
oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sekolah Dasar Negeri Unggulan
Monginsidi (vide bukti P-5) berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang a quo
yang digunakan oleh Ichsan Yasin Limpo untuk mendaftar sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Gowa tidak ada aturannya, dan
hal tersebut telah mempersamakan ijazah/surat tanda tamat belajar yang dimiliki
oleh Pemohon;
14
[3.7.3] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah dirugikan oleh
Penerbitan Surat Keterangan Pernah Sekolah atas nama Ichsan Yasin Limpo
dalam pencalonan Kepala Daerah/Bupati Gowa karena dengan surat keterangan
pernah sekolah tersebut Ichsan Yasin Limpo dinyatakan lolos oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menjadi pasangan calon tanpa dilakukan
verifikasi terlebih dahulu. Menurut Pemohon, Keputusan KPU Kabupaten Gowa
yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 4 tersebut telah merugikan
Pemohon;
[3.7.4] Menimbang bahwa menurut Pemohon dengan dinyatakannya Ichsan
Yasin Limpo menjadi Pasangan Calon, maka KPU Kabupaten Gowa telah
mempersamakan ijazah/surat tanda tamat belajar dengan surat keterangan pernah
sekolah sebagaimana dimiliki oleh Ichsan Yasin Limpo. Padahal menurut
Pemohon ijazah dan surat keterangan pernah sekolah adalah tidak sama. Ijazah
merupakan surat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menempuh
jenjang pendidikan, evaluasi ujian akhir dan dinyatakan tamat (lulus) pada sekolah
tersebut, sedangkan surat keterangan pernah sekolah merupakan surat yang
menerangkan bahwa yang bersangkutan hanya pernah mengikuti jenjang
pendidikan tetapi tidak pernah mengikuti ujian akhir dan dinyatakan tamat (lulus)
pada sekolah tersebut;
[3.7.5] Menimbang bahwa menurut Pemohon, dipersamakannya sertifikasi
bentuk ijazah/surat tanda tamat belajar yang berpenghargaan dengan surat
keterangan pernah sekolah, tidak mengakui, melindungi, dan memberikan
kepastian hukum kepada Pemohon yang memiliki sertifikasi bentuk ijazah/surat
tanda tamat belajar. Hal demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (
Kata Kunci
Sistem Pendidikan Nasional; UU Sisdiknas Nomor 78 Tahun 2003; Ichsan Yasin Limpo; Abd. Razak Badjidu; Keputusan KPU Gowa; Rekomendasi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 ; KPU; Surat Keterangan Pengganti Ijazah
