pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2015-11-13
Pemohon
1.Edi Gunawan Sirait 2.Bejo 3.Bharum Purba 4.Miswan 5.Zahdi 6.Ahmad Samadi 7.Ahmadi 8.Saidah 9.Ponidi 10.Nuraini 11.Sukardi 12.Amiruddin Sitorus Pane 13.Wagimin Auda 14.Misrun 15.Sari 16.Muliono Kuasa Pemohon : Adi Mansar, S.H. dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Para Pemohon I sampai dengan XVI adalah perorangan warga negara
Indonesia bertempat tinggal dan berdomisili di Dusun Mandian Gajah, Dusun
Masat, Dusun Raden, Dusun Pelita, Desa Lubuk Besar, Desa Kritang, Desa
Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau. Bahwa Para Pemohon tersebut bekerja/berprofesi sebagai
petani/pekebun, yang menghasilkan tani/kebun yaitu berupa duku, coklat,
sawo, jengkol, karet, dan sawit, dan kehidupan para Pemohon tersebut telah
berlangsung sejak lama dan secara turun temurun, sebelum adanya Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.
2. Bahwa para Pemohon tersebut menerangkan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau
setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya
pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena adanya SK
Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan
Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) Atas Areal Hutan Produksi
Seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu hektare) di Kabupaten Indragiri Hilir,
Provinsi Riau, membuka peluang kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) untuk
melaporkan masyarakat di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
Kabupaten Indragiri Hilir ke Kepolisan Republik Indonesia Daerah Riau dengan
tuduhan Pasal yang diuji pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan atau
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal
93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H, yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 82 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
-
Pasal 92 ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a”
-
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2):
1. Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Kata Kunci
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
