Permohonan Keberatan Sengketa Pemilihan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Tahun 2009. Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Putusan: 2 November 2009
Tanggal Registrasi: 2009-10-23
Pemohon
Pemohon : Ir. Abdul Rauf, M.AP dan Drs. Ardiansyah, M.AP Kuasa Pemohon : Yislam Alwini, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tana Tidung
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan H. M. Akil Mochtar Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009 (selanjutnya disebut Hasil
Pemilukada Tana Tidung 2009) yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan
30
lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(disingkat Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili terhadap
perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008 berdasarkan
berita acara pengalihan wewenang mengadili dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi tanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
31
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tana Tidung Nomor 44.2 Tahun 2009 tentang Penentuan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sebagai Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana
Tidung Tahun 2009 (selanjutnya disebut Berita Acara KPU Tana Tidung
44.2/2009), Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009 dengan
Nomor Urut 7 (tujuh);
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan; demikian pula Termohon dalam
jawabannya bertanggal 29 Oktober 2009 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa permohonan Pemohon diajukan telah melampaui tenggang
waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 5 ayat (1) PMK15/2008;
Oleh karena itu Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.9.1] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Tana
Tidung Tahun 2009 ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 18 Oktober 2009
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung Nomor
58.2 Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tana Tidung Tahun 2009 (selanjutnya disebut Keputusan
KPU Tana Tidung 58.2/2009) tanggal 18 Oktober 2009 (Bukti P-13), sehingga
32
batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah pada tanggal 21
Oktober 2009, yaitu tiga hari kerja setelah tanggal penetapan 18 Oktober 2009;
[3.9.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2009 pukul 17.15 WIB berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 299/PAN.MK/2009;
[3.9.3] Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya bertanggal 29 Oktober
2009 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya permohonan Pemohon diajukan
telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008;
[3.9.4] Menimbang bahwa dari bukti tertulis yang diajukan Pemohon telah
ternyata penetapan dimaksud adalah bertanggal 18 Oktober 2009. Dalam
persidangan tanggal 29 Oktober 2009, bukti tertulis tersebut diakui kebenarannya
oleh Pemohon maupun Termohon;
[3.9.5] Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
berbunyi, “Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah
Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah”, serta Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 yang
berbunyi, “Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara
Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”. Dengan demikian, antara pengajuan permohonan keberatan dan
tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil Pemilukada
telah terlampaui. Selain itu, dalam persidangan tidak terbukti adanya hal-hal yang
menghalangi Pemohon untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu
yang ditentukan;
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
Paragraf [3.9.1] sampai dengan Paragraf [3.9.5], meskipun Mahkamah
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon
33
memiliki kedudukan hukum (legal standing), akan tetapi permohonan diajukan telah
melewati tenggat sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a PMK
15/2008 permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak dapat
diterima, maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
4.
Kata Kunci
hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung; Abdul Rauf; Ardiansyah; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung; KPU;
