Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 November 2024
Pemohon
M. Taufik Hidayat, S.Pd. (Pemohon I) dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 54D ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016). Dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
25
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016:
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah."
Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016:
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-2] dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
di TPS 006 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya [vide Bukti P-
2.2], yang memiliki pengalaman pula mendaftarkan diri sebagai calon kepala
daerah di Surabaya melalui jalur perseorangan dengan mengumpulkan
dukungan sekitar 80.000 (delapan puluh ribu) warga, namun Pemohon I belum
berhasil menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Sedangkan Pemohon II
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas
kepemilikan KTP [vide Bukti P-2] dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam DPT
di TPS 065 Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi
[vide Bukti P-3.2], yang berkepentingan pula dalam stabilitas ekonomi dan
dinamika politik.
4. Bahwa para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya potensial akan
mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016, karena menurut para Pemohon, berlakunya norma pasal
tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan secara sengaja hanya untuk
meloloskan 1 (satu) pasangan calon saja dengan "memborong" dukungan
partai, karena tidak mengatur persentase maksimal dukungan yang dapat
27
diberikan kepada pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Hal ini
menutup kemungkinan pasangan calon lain, termasuk calon perseorangan
dalam memenuhi persyaratan dukungan. Terlebih, norma Pasal 54D ayat (1) UU
10/2016 memudahkan satu pasangan calon melawan "kotak kosong", karena
target kemenangannya hanya mengusahakan "lebih dari 50% (lima puluh
persen) suara sah", sehingga pasangan calon tersebut tidak perlu bersusah
payah mencari suara dari seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT. Apabila
banyak pemilih tidak hadir di TPS maka pasangan calon dimaksud sangat
mudah memperoleh suara untuk memenangkan pilkada. Selain itu, norma Pasal
54D ayat (2) UU 10/2016 meniadakan sanksi politik bagi satu pasangan calon
yang kalah dari "kotak kosong" karena pasangan calon tersebut masih dapat
mencalonkan kembali pada pemilihan ulang pilkada berikutnya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimilikinya, baik secara aktual maupun potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-2], para Pemohon memiliki hak untuk memilih kepala
daerah dalam pilkada di mana mereka terdaftar dalam DPT [vide Bukti P-2.2 dan
Bukti P-3.2]. Selain hak memilih, para Pemohon juga memiliki hak dipilih di mana
kedua hak tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari
hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon tela
Kata Kunci
pemilihan kepala daerah, suara sah, DPT
