Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Di Provinsi Kalimantan Timur terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 11 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-12-02
Pemohon
Ismail Thomas, S..H., M.Si, Yustinus Dullah, kuasa kepada Burhan Ranreng, S.H., dan Ismail, S.H,
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Wahiduddin Adams (A), Muhammad Alim (A), Yunita Ramadhani (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 24 November 2014 dari Ismail Thomas, S.H., M.Si., dan Yustinus Dullah, yang memberi kuasa kepada Burhan Renreng, S.H. dan Ismail S.H. yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 November 2014, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Desember 2014 dengan Nomor 139/PUU-XII/2014, dalam permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395, selanjutnya disebut UU 2/2013), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan para Pemohon selanjutnya diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 28 Januari 2015, yang diterima dalam persidangan Mahkamah tanggal 28 Januari 2015, dengan menambah satu orang Pemo - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 476/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 139/PUU-XII/2014, bertanggal 2 Desember 2014; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 478/Tap.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 9 Desember 2014; - d. bahwa para Pemohon menyampaikan surat Nomor 03/TAS-KB/139.PUU/II/2015 perihal Permohonan Penarikan Kembali Judicial Review Nomor 139/PUU-XII/2014 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bertanggal 16 Februari 2015, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Februari 2015. Dalam persidangan Mahkamah tanggal 18 Februari 2015, para Pemohon melalui kuasa hukumnya juga menyatakan penarikan kembali permohonannya; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013]] tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Di Provinsi Kalimantan Timur terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[139/PUU-XII/2014]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2013]] tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 3 ayat (2)]] - [[Pasal 5 ayat (2)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Timeline - **2014-11-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2014-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2014-12-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2014-12-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2015-01-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2015-02-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2015-02-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2015-03-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2015-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
