Penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2024
Pemohon
H.M. Subhan, S.H., M.H.
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
penafsiran UUD NRI Tahun 1945, UUD NRI
