Pemohon
1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili oleh Mansuetus Alsy Hanu sebagai Pemohon I;
2. Perkumpulan Sawit Watch, yang diwakili oleh Jefri Gideon Saragih sebagai Pemohon II;
3. Aliansi Petani Indonesia (API), yang diwakili oleh Muhammad Nur Uddin sebagai Pemohon III;
4.Serikat Petani Indonesia (SPI), yang diwakili oleh Henry Saragih sebagai Pemohon IV;
5. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), yang diwakili oleh Dwi Astuti sebagai Pemohon V;
6.Farmer Initiatives For Ecological Livelihood And Democracy (FIELD), yang diwakili oleh Widyastama Cahyana sebagai Pemohon VI;
Kuasa Pemohon:
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) I Dewa Gede Palguna (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
251
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undanng Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (selanjutnya disebut
UU Perkebunan) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
252
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma UU Perkebunan yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 27 ayat (3),
Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 57 ayat (2), Pasal 58
ayat (1), Pasal 58 ayat (2), Pasal 107, dan Pasal 114 ayat (3) yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2):
Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 13:
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalamm Pasal 12 ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
253
Pasal 27 ayat (3):
Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan hukum berdasarkan izin Menteri;
Pasal 29:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,
atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman
untuk menemukan varietas unggul;
Pasal 30 ayat (1):
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum
diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau
diluncurkan oleh pemilik varietas;
Pasal 42:
Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha
Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila
telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan;
Pasal 55:
Setiap orang secara tidak sah dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan
Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah
masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan
maksud untuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
Pasal 57 ayat (2):
Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pola kerja sama:
a. penyediaan sarana produksi;
b. produksi;
c. pengolahan dan pemasaran;
d. kepemilikan saham; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
254
e. jasa pendukung lainnya;
Pasal 58 ayat (1):
Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin
Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan
kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua pulu perseratus)
dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;
Pasal 58 ayat (2):
Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk
pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Pasal 107:
Setiap orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan
Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah
masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan
maksud untuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidanan dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp
4
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan