Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 8 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-10-21
Pemohon
Pemohon: (1) Saor Siagian; (2) Carrel Ticoalu; (3) Piter Sontanos; (4) Sammaruddin Manulang; (5) Anto Simanjuntak; (6) Yan Rino Sibuea; (7) Robert Keytimu; (8) Daniel Tonapa Masiku; (9) Henry D. Sitompul; (10) Sandi E. Situngkir; (11) Mangapul Silalahi; (12) Vinsensius H. Ranteallo; dan (13) Brodus
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Harjono Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5051), selanjutnya disebut Perpu 4/2009 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
17
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), selanjutnya disebut UU MK dan
Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), selanjutnya disebut UU 4/2004
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
mengenai Perpu 4/2009 terhadap UUD 1945, sehingga perlu dijawab terlebih dahulu
oleh Mahkamah apakah Perpu dimaksud mempunyai kedudukan yang sama dengan
Undang-Undang sehingga dapat diuji di Mahkamah, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan Perpu dalam tata urutan
perundang-undangan di Indonesia;
[3.5]
Menimbang bahwa dasar hukum dibuatnya Perpu diatur dalam Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang”. Kemudian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, selanjutnya disebut UU 10/2004,
telah mendudukkan Perpu sejajar dengan Undang-Undang. Pasal 7 ayat (1) UU
10/2004 menyatakan, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. ... dst”;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah perlu untuk
18
menyampaikan pendapatnya tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Keberadaan Pasal 22 UUD
1945 haruslah diletakkan dalam sistem UUD 1945 setelah Perubahan I, II, III, dan IV
secara komprehensif;
[3.7]
Menimbang bahwa untuk itu Mahkamah perlu memperhatikan:
a. Pasal 22 yang mengatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) terdapat di dalam Bab VII tentang DPR. Materi Bab VII terdiri atas Pasal
19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B, yang
mengatur tentang kelembagaan DPR (Pasal 19, Pasal 20A, Pasal 21, dan Pasal
22B) serta materi mengenai pembuatan Undang-Undang sebagai hasil
Perubahan I dan II (Vide Pasal 20). Dalam hubungannya dengan materi yang
diatur dalam Bab VII ketentuan Pasal 22 sangat erat hubungannya dengan
kewenangan DPR dalam pembuatan Undang-Undang;
b. Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Undang-Undang Dasar keempat
menyatakan, ”Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal”;
[3.8]
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 22 UUD 1945 berisikan:
1. Pemberian kewenangan kepada Presiden untuk membuat peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang;
2. Kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila dalam keadaan
kegentingan yang memaksa;
3. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari DPR pada persidangan berikutnya;
[3.9]
Menimbang bahwa UUD membedakan antara Perpu dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) yang tujuannya adalah untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Karena Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diatur dalam Bab tentang DPR sedangkan DPR adalah
pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang maka materi Perpu
seharusnya adalah materi yang menurut UUD diatur dengan Undang-Undang dan
19
bukan materi yang melaksanakan Undang-Undang sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan materi Perpu juga bukan materi UUD. Apabila terjadi
kekosongan Undang-Undang karena adanya berbagai hal sehingga materi Undang-
Undang tersebut belum diproses untuk menjadi Undang-Undang sesuai dengan tata
cara atau ketentuan yang berlaku dalam pembuatan Undang-Undang namun terjadi
situasi dan kondisi yang bersifat mendesak yang membutuhkan aturan hukum
in casu Undang-Undang untuk segera digunakan mengatasi sesuatu hal yang
terjadi tersebut maka Pasal 22 UUD 1945 menyediakan pranata khusus dengan
memberi wewenang kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah
(sebagai) Pengganti Undang-Undang. Pembuatan Undang-Undang untuk mengisi
kekosongan hukum dengan cara membentuk Undang-Undang seperti proses biasa
atau normal dengan dimulai tahap pengajuan Rancangan Undang-Undang oleh DPR
atau oleh Presiden akan memerlukan waktu yang cukup lama sehingga kebutuhan
hukum yang mendesak tersebut tidak dapat diatasi;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan demikian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang diperlukan apabila:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-
Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas adalah
syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22
ayat (1) UUD 1945;
[3.12]
Menimbang bahwa dengan demikian pengertian kegentingan yang
memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses
20
pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan,
namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan
timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD
1945;
[3.13]
Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan. ”Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Dari rumusan kalimat tersebut jelas
bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai
pengganti Undang-Undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam
wadah Undang-Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945
memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan
hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang-Undang.
Apabila pembuatan peraturan diserahkan kepada DPR maka proses di DPR
memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR sebagai lembaga perwakilan,
pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan
sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR sehingga kalau harus menunggu
keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di
samping
Kata Kunci
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Perpu; Komisi Pemberantasan Korupsi; Presiden; KPK; Dissenting opinion; Moh. Mahfud MD; Muhammad Alim
