Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 138/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Februari 2010

Tanggal Registrasi: 2009-10-21

Pemohon

Pemohon: (1) Saor Siagian; (2) Carrel Ticoalu; (3) Piter Sontanos; (4) Sammaruddin Manulang; (5) Anto Simanjuntak; (6) Yan Rino Sibuea; (7) Robert Keytimu; (8) Daniel Tonapa Masiku; (9) Henry D. Sitompul; (10) Sandi E. Situngkir; (11) Mangapul Silalahi; (12) Vinsensius H. Ranteallo; dan (13) Brodus

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Harjono Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Perpu; Komisi Pemberantasan Korupsi; Presiden; KPK; Dissenting opinion; Moh. Mahfud MD; Muhammad Alim