Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-13
Pemohon
Pemohon : Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa Pemohon : Stevie Da Costa, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Minahasa Selatan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
periode 2010-2015 yang ditetapkan oleh Termohon sesuai dengan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Senin tanggal 9
Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
20
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
21
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Minahasa
Selatan sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa
Selatan Tahun 2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
22
ayat (1) UU 32/2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam
paragraf [3.5] sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Selatan Nomor 51 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010 tanggal 18
Juni 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2
= Bukti T-1= Bukti PT-1);
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana termuat dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010. Keberatan
dimaksud disebabkan Pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 22.376 suara,
sedangkan Pihak Terkait memperoleh 33.229 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan proses
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Minahasa Selatan yang tercederai
dengan adanya kegiatan pembagian beras dan uang kepada pemilih yang
dilakukan oleh Tim Sukses untuk memilih Pasangan Nomor Urut 4 dan Nomor Urut
5 pada saat masa tenang dan pemungutan suara, sehingga melanggar asas-asas
pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
23
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Minahasa Selatan Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita
Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun
2010, tanggal 9 Agustus 2010 (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4 = Bukti T-2 dan Bukti
T-4 = Bukti PT-3). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 10
Agustus 2010; Rabu, 11 Agustus 2010; dan Kamis, 12 Agustus 2010;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 387/PAN.MK/2010, yang kemudian
diregistrasi pada tanggal 13 Agustus 2010 dengan Nomor 138/PHPU.D-VIII/2010,
sehingga permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10] Menimb
Kata Kunci
Kabupaten Minahasa Selatan;Provinsi Sulawesi Utara;Tahun 2010;Ir. Farry Freyke Liwe, MSc.;Franky Donny Wongkar, SH;Christiany Euginia Paruntu;Drs. Sonny Frans Tandayu; Komisi Pemilihan Umum (KPU);suara sah; terstruktur, sistematis, dan masif
