Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 7 Desember 2023
Pemohon
Indra Sofian
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
18/2003), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
23
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. …
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada
kantor Advokat
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional berupa pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta pengakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1) yang saat ini bekerja sebagai
Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi
24
Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia (vide bukti P-2 dan bukti P-3). Selain itu, saat ini Pemohon sedang
mengikuti Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) yang pada proses
selanjutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sehingga Pemohon
berpotensi untuk menjadi advokat;
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan pekerjaannya saat ini, Pemohon telah
memiliki pengalaman praktis bertugas dalam penegakan hukum sehingga
merasa dirugikan apabila dikenai kewajiban magang sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus menerus pada kantor advokat dan dipersamakan
dengan seseorang yang tidak memiliki pengalaman praktis bertugas di bidang
penegakan hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, tidak boleh dikesampingkan pengalaman seseorang
yang berkaitan dengan profesi atau jabatan yang saling berkaitan dimana untuk
menjadi seorang advokat maka pengalaman melaksanakan tugas penegakan
hukum pada lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi dapat
dipersamakan dengan magang 2 (dua) tahun pada kantor advokat karena telah
memenuhi tujuan dari magang yaitu agar mendapatkan pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan
profesinya. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat, seharusnya tidak perlu lagi
mengikuti magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun di kantor advokat
karena selama ini Pemohon telah cakap dalam pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya
selaku investigator di KPPU yang merupakan lembaga penegak hukum dalam
ranah administrasi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara jelas kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang juga sebagai
pegawai dengan jabatan Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan
Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang telah memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum dalam ranah
administrasi yang saat ini sedang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA) dan selanjutnya mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) serta dilanjutkan
dengan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di kantor advokat secara terus
menerus sebelum diangkat dan disumpah untuk menjadi advokat. Dalam kualifikasi
25
demikian, Pemohon telah menerangkan hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yaitu hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003. Di mana, anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat potensial akan terjadi yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
Kata Kunci
kewajiban magang bagi calon advokat, mempersamakan magang bagi advokat dengan pengalaman penegak hukum lain
