Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 138/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2014-12-02

Pemohon

Perseroan Terbatas Papan Nirwana, Perseroan Terbatas Cahaya Medika Health Care Perseroan Terbatas Ramamuza Bhakti Husada Imron Sarbini Perseroan Terbatas Abdiwaluyo Mitra Sejahtera Sarju, kuasa kepada Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K) Anwar Usman (A), Muhammad Alim (A), Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

[[MK]] Nomor [[82/PUU-X/2012]] 1.3 “ Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” 10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka [[DPR]] berpendapat bahwa ketentuan [[Pasal 15 ayat (1)]] dan (2), [[Pasal 16 ayat (1)]] dan (2), [[Pasal 17 ayat (1)]] dan (2) , [[Pasal 19 ayat (1)]], (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksudkan dalam permohonan para Pemohon adalah tidak bertentangan dengan Pasal [[Pasal 27 ayat (2)]], 28C ayat (2), [[Pasal 28]]D ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), [[Pasal 28]]H ayat (1), ayat (3),dan ayat (4), [[Pasal 28]]I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), [[Pasal 33 ayat (4)]], [[Pasal 34]] ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945. Demikian keterangan [[DPR]] RI kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) , Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) , Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. [2.5] Menimbang bahwa Pihak Terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 April 2015, dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa dengan lahirnya [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (untuk selanjutnya disebut UU SJSN) merupakan suatu tindakan nyata bangsa Indonesia dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyatnya. Lahirnya UU SJSN tentu bukanlah hal yang mudah, berbagai perdebatan sengit terjadi sebelum UU SJSN disahkan. Setelah pengesahan UU SJSN pada tahun 2004, praktis tidak ada tindakan berarti untuk mewujudkannya, sehingga pada tahun 2008 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2008 yang mengangkat anggota Dewan Jaminan Sosiai Nasional yang diberikan tugas oieh Presiden untuk memikirkan bagaimana sistem jaminan sosial nasional ini dapat berjalan. Akhirnya pada tahun 2011 program yang diamanahkan konstitusi tersebut telah menemukan wadahnya, kepastian ak

Pertimbangan Hukum