Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 November 2024
Pemohon
Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon I), Sabri Khatami Can (Pemohon II), Siti Iran Badryah (Pemohon III), dkk
Amar Putusan
Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon;Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
52
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil frasa “di tempat
lain” dalam Pasal 62 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) dan frasa “di TPS
lain” dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
53
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
54
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “di tempat lain” dalam
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015 beserta Penjelasannya, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau
karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
Cukup jelas
Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
Cukup jelas
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan
hak
asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
3. Bahwa para Pemohon adalah mahasiswa pada Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT untuk
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024;
4. Bahwa adanya norma frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015, masing-masing
55
beserta Penjelasannya, merugikan hak konstitusional para Pemohon karena
kedua frasa dimaksud tidak jelas dan tidak akomodatif sehingga tidak dapat
memberikan jaminan kepastian hukum berupa kejelasan secara spesifik tentang
lokasi pindah tempat pemilihan apakah dapat dimaknai termasuk juga pindah
tempat memilih ke TPS luar daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota maupun
alternatif metode pemberian suara lain yang dapat mengakomodasi penggunaan
hak pilih para Pemohon yang pada hari pemungutan suara tidak sedang berada
di daerah asal. Hal demikian berpotensi menyebabkan para Pemohon tidak
dapat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
adanya potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Selain itu, para Pemohon juga telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu berkenaan dengan ketidakjelasan frasa “di tempat lain” dalam Pasal
62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015,
masing-masing beserta Penjelasannya yang menye
Kata Kunci
pindah memilih dalam pilkada, pemanfaatan peralatan elektronik dalam pemilihan
