Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Tanggal Putusan: 29 November 2023
Pemohon
Indra Anjani
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
37
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam permohonan, para Pemohon mempersoalkan mengenai UU
2/2012 yang berkaitan erat dengan kepemilikan tanah maupun aset lainnya, namun
para Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah
bahwa para Pemohon memiliki sebidang tanah atau aset di Rempang [vide Risalah
Persidangan Nomor 137/PUU-XXI/2023, tanggal 6 November 2023, hlm. 17 s.d. 18];
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita), setelah
Mahkamah membaca secara saksama, telah ternyata pada bagian posita
permohonan, para Pemohon menghendaki UU 2/2012 bertentangan dengan UUD
1945, namun para Pemohon di dalam posita tersebut hanya menguraikan
pertentangan norma Pasal 1 angka 8, Pasal 2 huruf g, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal
21 ayat (1) UU 2/2012 terhadap UUD 1945 tanpa menjelaskan norma lainnya dalam
UU 2/2012 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana mestinya. Selain itu,
peristiwa yang dijelaskan secara panjang lebar adalah terkait dengan penertiban
oleh aparat pada saat terjadi unjuk rasa warga Rempang. Meskipun penting untuk
38
diuraikan, akan tetapi hal tersebut menunjukkan tidak fokusnya permohonan. Tidak
hanya itu, para Pemohon dalam positanya juga banyak mempertentangkan antara
norma yang terdapat dalam UU 2/2012 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menurut para
Pemohon UU 2/2012 tidak mengakomodir beberapa kaidah dalam UUPA.
[3.3.3] Bahwa pada bagian petitum, in casu dalam provisi, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco
City. Adapun pada bagian petitum dalam pokok perkara, memohon agar
keseluruhan UU 2/2012 dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar
menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan Pasal 30 UU MK menyatakan, Permohonan wajib dibuat
dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ...
Pasal 31 UU MK menyatakan,
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. ...;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30;dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
(2) ...
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
menyatakan,
(1) ...;
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. ...;
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. Alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
39
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. ...;
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan, Mahkamah dapat menyatakan Permohonan
tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. Adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. Dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. Adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam Sub-
paragraf [3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, apabila dikaitkan
antara posita dan petitum, menurut Mahkamah, terdapat ketidaksesuaian antara
alasan-alasan permohonan (posita) dengan petitum. Terhadap alasan-alasan
permohonan (posita) yang tidak bersesuaian dengan petitum para Pemohon, serta
adanya permohonan para Pemohon untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional
Rempang Eco City yang merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada
bagian petitum dalam pokok perkara. Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan
dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur).
Andaipun dengan menggunakan asas ex aequo et bono, argumentasi para
Pemohon sebagaimana dikemukakan dalam bagian posita juga tidak jelas,
mengingat tidak satupun dalil para Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah,
karena argumentasi para Pemohon tidak disusun secara terstruktur dan sistematis
sebagai sebuah bangunan argumentasi yang kokoh dan memperkuat petitum.
Para Pemohon mengemukakan beberapa pasal dalam UU 2/2012
bermasalah, antara lain pasal yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat,
40
konsultasi publik dan musyawarah, perencanaan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, dan hilangnya hak masyarakat dalam mekanisme pelaporan
keberatan. Namun, para Pemohon di dalam permohonannya tidak menguraikan
pertentangan keseluruhan norma UU 2/2012 terhadap UUD 1945 sebagaimana
dimohonkan dalam Petitum. Posita tersebut juga tidak dielaborasi menjadi
persoalan inkonstitusionalitas norma sebagai karakter pokok dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Andaipun, terdapat uraian yang
tersirat sebagai upaya membangun argumentasi yuridis normatif, namun
argumentasi dimaksud masih bersifat sumir dan tidak meyakinkan sebagai
argumentasi konstitusional. Hal demikian menjadikan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021.
Selain itu, petitum para Pemohon untuk menyatakan bahwa keseluruhan
UU 2/2012 adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena para Pemoh
Kata Kunci
Kasus Rempang, Aset, Tanah, UUPA
