Pemohon
Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMTI; (5) SPI; (6) YLKI; (7) KPA; (8) Teguh Boediyana; (9) Asroul Abidin; (10) Achmad; (11) Suryarahmat; (12) H. Asnawi; (13) I Made Suwecha; (14) Robi Agustiar; (15) A. Warsito; (16) Sukobagyo Poedjomartono; (17) Purwanto Djoko Ismail; (18) Elly Sumintarsih; dan (19) Salamuddin Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh para Pemohon
adalah mengenai pengujian Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) berkaitan dengan
frasa “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, Pasal 59 ayat (4)
berkaitan dengan frasa “atau kaidah internasional”, dan Pasal 68 ayat (4) berkaitan
dengan kata “dapat” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015, selanjutnya
disebut UU 18/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
105
[3.4] Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, in casu UU 18/2009 terhadap UUD 1945,
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasan
UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
106
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7.1] Para Pemohon mendalilkan:
• Pemohon I adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang
kajian perdagangan dan investasi yang berkaitan dengan perjanjian internasional
melalui WTO, FTA, dan berbagai kebijakan perdagangan di dalam negeri, seperti
pencabutan subsidi, penghapusan/pengurangan tarif, pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus, dan kebijakan investasi lainnya, bahwa Pemohon dirugikan
hak konstitusionalnya;
• Pemohon II adalah Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang bidang
keahliannya adalah ilmu kedokteran dan pertanian dengan objek profesinya yang
berkaitan dengan berbagai spesies hewan dan penyakit-penyakitnya, termasuk
penyakit hewan yang menular, yang dapat menulari manusia, serta memiliki
kewenangan memberikan sertifikasi kesehatan hewan (veteriner) untuk
penjaminan keamanan kesehatan hewan hidup maupun produk-produk asal
hewan
yang
digunakan
manusia/masyarakat.
Pemohon
dirugikan
hak
konstitusionalnya berdasarkan hak yang telah diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
107
• Pemohon III adalah Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang mewadahi
perkumpulan peternak sapi perah di Indonesia. Dengan berlakunya sistem zona
yang memberlakukan minimum security, akan mengancam kesehatan ternak
yang berakibat merugikan hak konstitusional Pemohon;
• Pemohon IV adalah organisasi massa yang berbasis isu pertanian, peternakan
dan nelayan yang melakukan kegiatan advokasi penguatan dan pemberdayaan
masyarakat petani, peternak dan nelayan. Dengan diberlakukannya UU 18/2009
berakibat dirugikan hak konstitusionalnya;
• Pemohon V adalah Serikat Petani Indonesia (SPI). Pemohon merupakan
organisasi massa petani yang terus-menerus aktif melakukan pendampingan
dan advokasi hak-hak petani, peternak, dan nelayan di Indonesia, serta
penguatan organisasi tani dalam rangka menghadapi perjanjian perdagangan
internasional dan liberalisasi sektor pertanian;
• Pemohon VI adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang
merupakan lembaga swadaya masyarakat yang selalu aktif melakukan advokasi
bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia;
• Pemohon VII adalah yayasan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang
merupakan organisasi yang aktif melakukan advokasi dan penguatan organisasi
petani terkait dengan isu-isu agrarian reform secara luas, termasuk yang
berkaitan dengan sumber produksi, alat produksi dalam menjalankan produksi
termasuk ternak, meningkatkan produktivitas, dan keberlangsungan usaha
taninya;
• Pemohon VIII-IX adalah peternak sapi yang melakukan aktivitas memelihara
sapi. Dengan berlakunya sistem zona yang mengancam kesehatan ternak,
menjadikan importasi daging segar yang sangat bebas akan mendesak usaha
peternakan sapi lokal, serta berlakunya depopulasi tanpa kompensasi berpotensi
merugikan hak konstitusionalnya;
• Pemohon X-XV adalah para pedagang daging sapi menyatakan terlanggar hak
konstitusionalnya jika ketentuan UU 18/2009 yang mengatur pemberlakuan
sistem zona yang mengancam keselamatan dan kesehatan ternak, akan
merugikan bagi Pemohon dalam menjalankan usahanya;
108
• Pemohon XVI-XVII adalah para dokter hewan yang melakukan sumpah jabatan
dan tunduk pada kode etik profesi dokter hewan, sehingga dengan
terpangkasnya otoritas veteriner oleh adanya Pasal 68 ayat (4) UU 18/2009
berkaitan dengan kata “dapat” mengancam eksistensi profesi yang berbasis
pada profesionalisme dokter hewan;
• Pemohon XVIII–XIX adalah para konsumen daging dan susu segar yang akan
mengalami kerugian konstitusional berupa tidak tersedianya daging hewan yang
sehat serta susu yang sehat, jika prins
Kata Kunci
uu peternakan; uu kesehatan hewan; peternakan; liberalisasi; liberalisasi peternakan; hewan; impor hewan; sistem; zona; sistem zona; penyebaran; penyebaran penyakit; penyakit; kompensasi; terjangkit; penyakit; terjangkit penyakit; pemerintah;