Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010
Tanggal Putusan: 4 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-13
Pemohon
Pemohon : Linneke Syennie Watoelangkow dan Jimmy Stefanus Wewengkang Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tomohon
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Putusan akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
137/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 2 September 2010, Termohon telah melakukan
penghitungan surat suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali
5
di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat KPU
Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010 dan melaksanakan pemungutan
suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Tomohon Tahun 2010 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan
Kecamatan Tomohon Utara, sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat
Laporan Termohon perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara
Ulang pada Setiap Kotak Suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan Wailan
Kecamatan Tomohon Utara dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 di Seluruh
Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara,
bertanggal 22 Oktober 2010;
[3.2] Menimbang bahwa Termohon telah melaksanakan pemungutan suara ulang
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun
2010 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan Kecamatan
Tomohon Utara sebagaimana telah ditetapkan dalam Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tomohon di Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2010 – Hasil PSU
(Model DA-KWK) bertanggal 12 Oktober 2010 dan telah diperkuat oleh Berita
Acara KPU Kota Tomohon Nomor 1066/KPU-TMH/X/2010 bertanggal 20 Oktober
2010 perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara
Ulang pada Setiap Kotak Suara di Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 Pasca Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 2 September 2010,
dan diperoleh hasil sebagai berikut:
No.
Urut
Nama Pasangan Calon
TPS
1
TPS
2
TPS
3
TPS
4
TPS
5
TPS
6
Jumlah
Akhir
1
LINNEKE SYENNIE
WATOELANGKOW, S.Si
dan
Ir. JIMMY STEFANUS
WEWENGKANG
110
164
183
192
190
187
1026
2
CAROLL J.A. SENDUK, S.H.
dan
Drs. AGUST EL PAAT
1
-
1
2
-
-
4
3
JEFFERSON S.M. RUMAJAR, SE
dan
178
141
125
125
122
116
807
6
JIMMY F. EMAN, SE. Ak
4
Drs. JEFFRY F. MOTOH
dan
Drs. JOHNY P. MAMBU, SH. M.Si
-
1
-
-
-
-
1
[3.3] Menimbang bahwa Termohon telah melaksanakan penghitungan surat
suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan
Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor
313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 1065/KPU-TMH/X/2010 perihal Rapat
Pleno Terbuka Penghitungan Surat Suara Ulang pada Setiap Kotak Suara di Kota
Tomohon Kecuali Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010
Pasca Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 tanggal
2 September 2010 dan telah diperkuat oleh Berita Acara KPU Kota Tomohon
Nomor 1066/KPU-TMH/X/2010 bertanggal 20 Oktober 2010 perihal Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang pada Setiap Kotak
Suara di Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 Pasca Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 2 September 2010, dan diperoleh hasil
sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Linneke Syennie Watoelangkow, S.Si dan Ir.
Jimmy Stefanus Wewengkang memperoleh 19.364 suara;
b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Caroll J.A. Senduk, SH dan Drs. Agust El.
Paat memperoleh 11.038 suara;
c. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Jefferson S.M. Rumajar, SE dan Jimmy F.
Eman, SE. Ak memperoleh 20.708 suara;
d. Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Jeffry F. Motoh dan Drs. Johny P.
Mambu, SH. M.Si memperoleh 4.318 suara;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
4.
Kata Kunci
Kota Tomohon, putusan akhir, pemilukada 2010, coblos tembus, surat suara tidak sah, election, Kelurahan Wailan, netralitas aparat, penghitungan surat suara ulang, penghitungan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang, sulawesi utara, menetapkan perolehan suara yang benar
