Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Putusan: 19 November 2025
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 56 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022), terhadap UUD
NRI Tahun 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
200
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
201
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU 27/2022 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 56 ayat (1) UU 27/2022
“Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022
“Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi
yang memadai, dan bersifat mengikat.”
Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetuiuan Subjek
Data Pribadi.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
202
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3] yang merupakan Subjek Data Pribadi yang hak-nya diakui sebagaimana
dalam UU 27/2022. Pemohon berprofesi sebagai dosen ilmu hukum sekaligus
advokat yang memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap aspek perlindungan
data pribadi, sehingga Pemohon dapat dikatakan sekaligus sebagai praktisi
perlindungan data pribadi. Selain itu, Pemohon juga pendiri perusahaan TI [vide
Bukti P-4] dan pernah menjadi tenaga ahli tata kelola TI [vide Bukti P-5];
4. Bahwa Pemohon juga pernah mengikuti pelatihan mengenai audit internal ISO
27001 [vide Bukti P-6], sehingga Pemohon memiliki kesadaran mengenai
pentingnya perlindungan data pribadi. Pemohon juga sedang meneliti mengenai
kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) termasuk mempelajari deontic logic
untuk memahami model norma hukum dan AI. Pemohon juga aktif mengedukasi
masyarakat mengenai pentingnya pendekatan interdisipliner antara hukum,
logika, dan AI [vide Bukti P-7]. Sebagai advokat Pemohon juga aktif melakukan
advokasi terhadap kebijakan yang terkait dengan perlindungan data pribadi
[vide Bukti P-8].
5. Bahwa setiap warga negara Indonesia adalah pribadi yang dilindungi Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap
data pribadi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 (hlm. 150-152). Oleh karena itu, Data
Pribadi bersifat sangat vital dalam kehidupan warga negara, dengan demikian
jika hendak dilakukan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara
Republik Indonesia harus berdasarkan landasan hukum yang tepat dengan
memperhatikan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
semata-mata untuk melindungi hak asasi yang mendasar sebagaimana
ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan terjadi
karena didasari oleh adanya kesepakatan Indonesia–Amerika yang di dalamnya
termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer data pribadi ke wilayah
Amerika Serikat [vide Bukti P-9].
6. Bahwa persoalan perjanjian internasional pernah dinyatakan oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 bahwa di
dalamnya juga mencakup aspek hukum tata negara. Dengan demikian, karena
Pemohon juga berlatarbelakang keilmuan hukum tata negara di tambah dengan
latar belakang lainnya menyebabkan rasa tanggung jawab moral yang sangat
203
tinggi untuk mengurai persoalan konstitu
Kata Kunci
Pengendali Data Pribadi
