Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 137/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 November 2024

Pemohon

Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon I), Sabri Khatami Can (Pemohon II), Siti Iran Badryah (Pemohon III), dkk

Amar Putusan

Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon;Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pindah memilih dalam pilkada, pemanfaatan peralatan elektronik dalam pemilihan