Pemohon
1.Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI 2.Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara 3.Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh 4.Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan 5.Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung 6.Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi 7.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi 8.Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung 9.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung 10.Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 11.Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 12.Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat 13.Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat 14.Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah 15.Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah 16.Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 17.Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur 18.Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur 19.Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali 20.Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah 21.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12;
Pasal 13; Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 16
ayat (1) dan ayat (2); Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 21; Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 251 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa “...pembatalan Perda Kabupaten/Kota
dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat“ Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
176
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
177
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
memiliki
hak-hak
konstitusional
sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya hak untuk melaksanakan,
menjaga, mengawal, dan menerapkan otonomi daerah serta hak untuk
mengembangkan daerah dengan keragaman dan kekhasannya masing-
masing [vide Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945], hak secara kolektif
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [vide Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945], dan hak mendapatkan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945], yang menurut para Pemohon, hak-hak konstitusional
tersebut telah dilanggar oleh berlakunya Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal
13; Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 16 ayat
(1) dan ayat (2); Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 21; Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 251 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa “...pembatalan Perda
Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat“ UU Pemda;
2.
Bahwa Pemohon I [Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) yang dalam hal ini diwakili oleh Mardani H. Maming, S.H.,M.Sos.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
selaku Ketua Umum dan Prof. Dr. Ir. H. Nurdin Abdullah, M.Agr selaku
Sekretaris Jenderal] mendalilkan sebagai wadah satu-satunya perkumpulan
para Bupati selaku kepala daerah kabupaten se-Indonesia yang berbadan
hukum, yang di dalam anggaran dasarnya di antaranya dinyatakan bahwa
APKASI memiliki tugas pokok untuk memfasilitasi penyelenggaraan otonomi
daerah dan memiliki fungsi menjadi fasilitator dalam memperjuangkan
kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah;
3.
Bahwa Pemohon II, Pemohon XIII, Pemohon XIV, dan Pemohon XXX
mendalilkan sebagai Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Bupati dan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai satu kesatuan
unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang melekat padanya
kewenangan pemerintahan daerah;
4.
Bahwa Pemohon III sampai dengan Pemohon XII, Pemohon XV sampai
dengan Pemohon XXIX, dan Pemohon XXXI sampai dengan Pemohon XLVI
mendalilkan sebagai pemerintahan daerah yang dalam hal ini diwakili oleh
Bupati/Wakil Bupati/Penjabat Bupati/Pelaksana Tugas Harian Bupati sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku mempunyai tugas dan wewenang
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukumnya untuk mewakilinya;
5.
Bahwa Pemohon XLVII mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang sama dengan Pemohon I memiliki tugas dan fungsi
memperjuangkan dan mengawal otonomi daerah;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan seluruh uraian pada paragraf [3.5] di atas,
Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon sebagai berikut:
a.
berdasarkan Putusan Nomor 47/PUU-X/2012 tentang permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap
putusan
Mahkamah
ini
sepanjang
mengenai
Perda
Kabupaten/Kota, terdapat 4 (empat) Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, I Dewa
Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Manahan MP Sitompul memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinions), sebagai berikut:
Bahwa khusus terhadap dalil para Pemohon dalam pengujian Pasal 251
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kami berpendapat bahwa norma UU
Pemda tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, dengan penjelasan
sebagai berikut:
Kesatu, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dan pada saat yang sama
adalah juga negara hukum [vide Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945]. Hal
mendasar yang terkandung dari norma Konstitusi ini adalah prinsip bahwa di
Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berlaku satu sistem hukum bagi
Pemerintah di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah. Sehingga, berbeda
halnya dengan di negara federal atau serikat, di negara kesatuan tidak dikenal
adanya pembedaan dan pembagian antara sistem hukum federal dan sistem
hukum negara bagian. Oleh karena itu, dalam negara kesatuan, seberapa pun
luasnya otonomi yang diberikan kepada daerah (sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945) dan betapapun beragamnya kekhususan
atau keistimewaan yang diberikan kepada suatu daerah (sebagaimana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
213
ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945), keluasan maupun
keragaman kekhususan atau keistimewaan yang diberikan kepada daerah itu
tidak boleh dipahami sebagai dasar untuk mengabaikan prinsip satu kesatuan
sistem hukum dimaksud sedemikian rupa sehingga seolah-olah ada dua sistem
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks
inilah seharusnya semangat pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU Pemda, dinilai dan dipahami.
Oleh karena itu sudah tepat pernyataan dalam Penjelasan Umum UU Pemda
yang antara lain menyatakan, “Pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah negara atau
pemerintah nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu,
seluas apapun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan Pemerintah
Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan Pemerintahan Nasional”. Pada bagian lain dari Penjelasan
Umum UU Pemda ditegaskan pula, antara lain, “Daerah sebagai satu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan
mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
tatanan
hukum
nasional
dan
kepentingan umum”.
Kedua, bahwa norma Pasal 251 UU Pemda selengkapnya berbunyi:
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum,
dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
(2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan
Perda
Kabupaten/Kota
dan/atau
peraturan
bupati/walikota
yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan
bupati/walikota.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
214
(4) Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan
pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan
Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda
dimaksud.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan
Perkada dan selanjutnya kepala daerah mencabut Perkada dimaksud.
(7) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi tidak dapat
menerima keputusan pembatalan Perda Provinsi dan gubernur tidak dapat
menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan
keberatan kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak
keputusan pembatalan Perda atau peraturan gubernur diterima.
(8) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tidak
dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan
bupati/walikota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang
dapat
dibenarkan
oleh
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
bupati/walikota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lambat
14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota
atau peraturan bupati/walikota diterima.
Ketiga, oleh karena itu dalam menilai konstitusionalitas Pasal 251 UU Pemda
yang rumusan normanya sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas,
haruslah senantiasa bertolak dari pemahaman bahwa kewenangan Kepala
Daerah dan DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah adalah kewenangan
atribusi (attributie van wetgevingsbevoegheid) yang hanya dapat diberikan dan
diadakan oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, dalam hal ini Pasal
18 ayat (6) UUD 1945 dan Pasal 236 UU Pemda. Peraturan daerah bukanlah
peraturan delegasi dari Undang-Undang, dalam hal ini UU Pemda, sebab jika
demikian
halnya
maka
hal
itu
menyalahi
prinsip
delegatie
van
wetgevingsbevoegheid, yaitu pelimpahan kewenangan membentuk peraturan
perundang-undangan dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang
lebih rendah. Jika Peraturan Daerah dianggap sebagai peraturan delegasi dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
215
UU Pemda berarti telah terjadi pelimpahan kewenangan secara tidak
berjenjang, dalam hal ini pelimpahan kewenangan tersebut melampaui atau
melompati Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
sehingga tidak sesuai dengan prinsip utama pelimpahan wewenang.
Keempat, hakikat “pembatalan” dalam hukum administrasi adalah tindakan
hukum dalam hal keputusan yang dibuat pejabat pemerintahan mengandung
cacat hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, formal maupun substantif.
Tujuannya adalah untuk melindungi pihak-pihak dan masyarakat yang
dirugikan atas sebuah keputusan pemerintahan dan memulihkan kembali atau
menegasikan akibat hukum yang timbul dari sebuah keputusan. Pembatalan
dapat dilakukan oleh pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang
membuat keputusan, atau pengadilan (dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha
Negara). Meskipun, dalam hukum administrasi tindakan pembatalan digunakan
terhadap keputusan (beschikking), dalam konteks permohonan a quo,
rasionalitas hukumnya dapat diterima apabila pembatalan diberlakukan
terhadap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Sebab, secara
konstitusional, Presiden adalah penangggung jawab pemerintahan tertinggi.
Dengan demikian, secara implisit, adalah kewajiban presiden untuk mengambil
tindakan
terhadap
produk
hukum
penyelenggara
pemerintahan
yang
mengandung cacat, dalam hal ini cacat itu adalah bahwa produk hukum
penyelenggara pemerintahan itu bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Kelima, menurut Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan. Oleh karena itu, tepatlah rumusan yang terdapat dalam Pasal 1
angka 1 UU Pemda yang mengatakan Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dengan kata lain, penanggung jawab keseluruhan pelaksanaan
pemerintahan adalah Presiden. Hal ini dikarenakan Indonesia adalah negara
kesatuan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Pemerintahan
daerah
adalah
bagian
dari
pelaksanaan
kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
216
pemerintahan. Sehingga, meskipun berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 daerah
diberi
otonomi
yang
seluas-luasnya
untuk
juga
menyelenggarakan
pemerintahan, penanggung jawab terakhir penyelenggaraan pemerintahan itu
tetap Presiden. Karena itu, Presiden berkepentingan dan berdasar hukum
untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang berada di
bawah tanggung jawabnya, in casu pemerintahan daerah, tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan. Dengan demikian adalah konstitusional apabila Presiden,
melalui Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, diberi
kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah.
Keenam, bahwa Pemerintahan Daerah, menurut Pasal 1 angka 2 UU Pemda,
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, kepala daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah, menurut Pasal 1 angka 2 dan angka 3
UU Pemda, adalah sama-sama sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah. Adapun Peraturan daerah, berdasarkan Pasal 236 ayat (2) UU Pemda,
adalah produk bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah
yang materinya dapat memuat penyelenggaraan Otonomi Daerah, penjabaran
lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau
materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, materi muatan peraturan daerah adalah materi yang
bersubstansikan urusan pemerintahan. Dengan demikian, peraturan daerah
adalah produk bersama dari unsur-unsur pemerintahan daerah yang materi
muatannya adalah urusan pemerintahan. Sedangkan Urusan Pemerintahan,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 UU Pemda, adalah
kekuasaan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
Presiden
yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
217
Oleh karena itu, mendalilkan norma yang memberi kewenangan kepada
Presiden (melalui Menteri dan gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat) untuk
membatalkan Perda dan peraturan kepala daerah sebagai norma yang
inkonstitusional sama artinya dengan mengatakan bahwa pemerintahan daerah
bukan bagian dari kekuasaan pemerintahan yang tanggung jawab terakhirnya
ada di tangan presiden. Demikian pula halnya dalil bahwa norma yang memberi
kewenangan kepada Presiden (melalui Menteri dan gubernur selaku wakil
Pemerintah
Pusat)
untuk
membatalkan
Perda
sebagai
norma
yang
inkonstitusional dengan alasan bahwa DPRD adalah lembaga legislatif daerah
adalah sama artinya dengan menyatakan bahwa DPRD bukan bagian dari
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketujuh, bahwa tindakan pembatalan harus dibedakan dengan judicial review
atau pengujian peraturan peraturan perundang-undangan. Kewenangan judicial
review adalah bagian dari kewenangan kekuasaan peradilan atau kekuasaan
kehakiman yang dapat dimohonkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan
oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, in casu peraturan
daerah, dikarenakan peraturan perundang-undangan dimaksud bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu,
sebagaimana telah diuraikan di atas, pembatalan adalah bagian dari
kekuasaan pemerintahan (eksekutif). Oleh karena itu, UU Pemda yang
memberikan kewenangan kepada Presiden (melalui Menteri dan gubernur)
untuk membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidaklah
dimaksudkan untuk menggantikan atau mengambil-alih kewenangan judicial
review yang berada di tangan pemegang kekuasaan peradilan atau kehakiman.
Dengan kata lain, UU Pemda tidak menghalangi atau menghapuskan hak
pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan daerah
atau peraturan kepala daerah untuk mengajukan judicial review.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, kami berpendapat Mahkamah
seharusnya menolak permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut
pengujian konstitusionalitas Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) UU
Pemda.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
218
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul,
Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua bulan Agustus, tahun
dua ribu enam belas, dan delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku
Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Aswanto,
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah