Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 137/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-11-27

Pemohon

1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I; 2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Anwar Usman (A), Wahiduddin Adams (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)