Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perkara 137/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 27 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2009-10-21

Pemohon

Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMTI; (5) SPI; (6) YLKI; (7) KPA; (8) Teguh Boediyana; (9) Asroul Abidin; (10) Achmad; (11) Suryarahmat; (12) H. Asnawi; (13) I Made Suwecha; (14) Robi Agustiar; (15) A. Warsito; (16) Sukobagyo Poedjomartono; (17) Purwanto Djoko Ismail; (18) Elly Sumintarsih; dan (19) Salamuddin Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

uu peternakan; uu kesehatan hewan; peternakan; liberalisasi; liberalisasi peternakan; hewan; impor hewan; sistem; zona; sistem zona; penyebaran; penyebaran penyakit; penyakit; kompensasi; terjangkit; penyakit; terjangkit penyakit; pemerintah;