Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 21 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-01
Pemohon
H. A. Baharuddin Baso Jaya, S.Sos., M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, S.H. alias Kr. Lontang (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Hukum: Syamsuwardi, S.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan dan memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak sah terhadap Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Jeneponto
(Termohon)
Nomor
10/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433268/VII/2013
tentang
Penetapan
Pasangan
Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Jeneponto Tahun 2013, bertanggal 16 Juli 2013 (vide bukti-bukti tertulis
bertanda P-44 = T-5 = PT-3 = PT-5), Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2013 di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, bertanggal dua puluh
empat bulan September tahun dua ribu tiga belas (vide bukti-bukti tertulis bertanda
P-2 = T-2 = PT-4), dan Keputusan Termohon Nomor 32/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.
433268/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2013, bertanggal 24 September 2013;
Selain itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta supaya
Mahkamah menyatakan Pemohon memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2013 dan memerintahkan Termohon
untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jeneponto dengan
mengikutsertakan Pemohon serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan,
106
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5077), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
107
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda.
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi,
yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya bahwa objek permohonan Pemohon sama sekali tidak mencantumkan
dan menguraikan mengenai jenis-jenis pelanggaran terkait sengketa hasil
perolehan suara yang mempengaruhi perolehan suara antara Pemohon dan
Pasangan Calon lainnya. Selain itu, permasalahan Pemohon hanya tentang
tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon hingga pada masalah dikeluarkannya
Keputusan Termohon Nomor 10/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025. 433268/VII/2013 a
quo. Terlebih lagi, Pemohon bukanlah Pasangan Calon Peserta Pemilukada
108
Kabupaten Jeneponto Tahun 2013. Keberatan dimaksud pada dasarnya bukan
merupakan objek sengketa Pemilukada di Mahkamah sehingga Permohonan
Pemohon a quo tidak termasuk lingkup kompetensi absolut Mahkamah;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
Pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan prosedural semata-mata, melainkan juga harus menegakkan
keadilan substantif;
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian
adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili ...., dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah
mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil
penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan
menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai
peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang
mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan
Pemilu dan Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa Pemohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Termohon berupa Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Jeneponto Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten, bertanggal dua puluh empat bulan September tahun dua ribu tiga
belas (vide bukti-bukti tertulis bertanda P-2 = T-2 = PT-4);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada a quo. Terhadap keberatan Termohon
mengenai subjectum litis Pemo
Kata Kunci
Kabupaten Jeneponto;Provinsi Sulawesi Selatan;2013; H. A. Baharuddin Baso Jaya, S.Sos., M.Si;H. Isnaad Ibrahim, S.H. alias Kr. Lontang;Bakal Pasangan Calon ;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto;Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si ;H. Mulyadi Mustamu, S.H. ;Nomor Urut 1; pelanggaran ;verifikasi faktual ;Penyampaian Hasil Vermin
