Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2015-11-11
Pemohon
1. Drs. Kasman Lassa, S.H. 2.Moh. Yasin, S.Sos Kuasa Pemohon : DR. Johnny Salam, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Suhartoyo (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) yang
menyatakan:
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi.
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Pasal 15 ayat (1)
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang
oleh
undang-undang
ditentukan
sebagai
urusan
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU 23/2014 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan UUD 1945.
Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU 23/2014
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya:
1) Muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU 23/2014 telah menghilangkan peran
dan tugas Pemohon, termasuk urusan tambang batuan non logam
(batu/pasir/kerikil tambang galian c) dan beberapa jenis tambang galian
lainnya seperti tambang galian batu bara yang selama ini sudah ditangani oleh
Pemohon;
2) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU 23/2014 kontradiktif dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
3) Pasal 15 ayat (1) UU 23/2014 memberikan kesan seakan-akan lampiran
tersebut sebagai satu norma yang melekat dan bersifat imperatif padahal
dalam Undang-Undang lainnya pengaturan dalam aturan pelaksanaannya
diatur dalam ketentuan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
4) Pemohon menjadi resah tatkala sektor kecil seperti urusan tambang galian c
dan tambang galian lainnya yang selama ini dikelola oleh Pemohon dan telah
mampu menopang PAD Pemohon dihilangkan dari hak dan kewenangan
Pemohon untuk mengelolanya;
[
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
