Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palu Tahun 2010
Tanggal Putusan: 1 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-13
Pemohon
Pemohon : Hj. Habsa Yanti Pomulele dan Arman Djanggola Kuasa Pemohon : Muh. Faisal Sitenang, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Palu
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Termohon Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun
2010 bertanggal 7 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
230
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
231
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah ini, Pihak Terkait
dalam jawabannya mengajukan eksepsi sebagai berikut:
a. Permohonan error in objecto
Pemohon dalam permohonan a quo sama sekali tidak mendalilkan terjadinya
kesalahan penghitungan suara sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 6 ayat
(2) huruf b dan Pasal 4 PMK 15/2008, melainkan hanya mendalilkan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilukada dan
prinsip-prinsip Pemilukada yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang
dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, sehingga terhadap dalil permohonan
Pemohon demikian Mahkamah tidak berwenang untuk menyelesaikannya;
b. Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan dan/atau protes selama tahapan
Pemilukada, tetapi keberatan tersebut dilakukan setelah selesainya Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait mengajukan eksepsi
sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan
permohonan
dan
Pokok
Permohonan,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan eksepsi Pihak Terkait sebagai berikut:
[3.5.1]
Terhadap eksepsi mengenai permohonan Pemohon error in objecto,
sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk menyelesaikan permohonan a quo,
Mahkamah memberikan peniliaan hukum sebagai berikut:
232
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa
Mahkamah
dalam
menangani
sengketa
Pemilu
ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
hanya persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon", dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, "Objek
perselisihan Pemilukada adalah basil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah."
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang
menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila
Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada
berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan
membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika
demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman
hanya diposisikan sebagai "tukang stempel" dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
233
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan
oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis
sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil
Pemilukada sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas,
