Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 18 Februari 2026
Pemohon
Hasto Kristiyanto
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
ancaman hukuman dan frasa /"penyidikan. penuntutan. dan pemeriksaan di sidang pengadilan/"
