Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 November 2024
Pemohon
Syukur Destieli Gulo, S.H.
Amar Putusan
Dalam provisi:Menolak permohonan provisi Pemohon.Dalam pokok permohonan:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 188 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656,
42
selanjutnya disebut UU 1/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 188 UU 1/2015, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan
lain/Lurah
yang
dengan
sengaja
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002, Desa
Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera
Utara.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk memilih
(memberikan suara) dalam Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis yang
berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasial, jujur, dan adil serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 188 UU 1/2015.
44
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa norma Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma hukum yang
berpasangan norma Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) karena
memuat ancaman pidana atas pelanggaran terhadap larangan yang
terdapat dalam norma Pasal 71 UU 10/2016. Akan tetapi, norma Pasal 188
UU 1/2015 a quo tidak memuat frasa “pejabat daerah” dan “anggota
TNI/POLRI” sebagaimana norma dalam Pasal 71 UU 1/2016.
b. Bahwa ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI” dalam
Pasal 188 UU 1/2015 a quo, menyebabkan pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016
tidak dapat diproses dan dikenai sanksi pidana. Padahal Pasal 71 UU
10/2016 jelas melarang pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI untuk
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.
c. Bahwa dengan dengan rumusan norma Pasal 188 UU 1/2015 a quo
menyebabkan tidak terjaminnya kepatuhan pejabat daerah maupun
anggota TNI/POLRI terhadap larangan dalam Pasal 71 UU 10/2016,
sekaligus tidak menjamin netralitas pejabat daerah serta anggota
TNI/POLRI dalam Pilkada. Hal demikian berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota
secara demokratis berdasarkan asas umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah
memeriksa
secara
saksama
uraian
Pemohon
dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana
telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi
45
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, adal
Kata Kunci
sanksi pidana pemilu, netralitas anggota TNI/POLRI
