Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil PUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 136/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-11-27

Pemohon

Sudarto kuasa kepada Sugeng Nugroho, S.H, dan Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H., S.Pd.I

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A), Wahiduddin Adams (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[136/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)