Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Tanggal Putusan: 19 November 2024
Pemohon
Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
136
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonnesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
137
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa pokok permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, yang
menyatakan:
Pasal 70 ayat (3)
138
“Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta, namun
telah mengundurkan diri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara, tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti P.8] dan Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1032/SEK/SK/KP6.2/IX/2023 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil, tanggal 18 September 2023 [vide Bukti P.9]. Saat ini, Pemohon I
berprofesi sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Krisnadwipayana [vide Bukti P.4].
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia [vide Bukti
P.6 dan Bukti P.7];
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan adanya ketidakpastian hukum
dan perlakuan yang berbeda dalam hal gaji pokok dosen pada lingkup Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) dibandingkan dengan gaji pokok dosen yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN);
6. Bahwa sebagai dosen pada PTS, pengaturan gaji atau upah Pemohon I dan
Pemohon II mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023), serta kemampuan
penyelenggara pendidikan;
7. Bahwa honor dosen pada PTN, in casu dosen dengan status PNS/Aparatur Sipil
Negara (ASN), memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama di setiap
daerah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh
Pemohon I dan Pemohon II, serta tidak ada jaminan terhadap besaran gaji atau
139
upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki
aturan yang seragam;
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian hak konstitusional
sehingga tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena adanya perlakuan berbeda berkenaan dengan gaji
atau upah yang diberikan oleh negara terhadap dosen PTN dengan dosen PTS.
Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka
kerugian yang bersifat aktual yang mereka alami tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para P
Kata Kunci
Subsidi Dana Pendidikan Tinggi Untuk Gaji Pokok dan Tunjangan Profesi Dosen Perguruan Tinggi Swasta
