Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 57 ayat (3) huruf a]
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016
Tanggal Registrasi: 2015-11-05
Pemohon
1. Perhimpunan Jiwa Sehat; 2. Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA); 3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),dkk Kuasa Hukum: Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 57 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015), yang menyatakan:
“(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.5]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4] dan [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.7]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon I (Perhimpunan Jiwa
Sehat) mendalilkan sebagai perhimpunan yang bergiat dalam bidang pengkajian
dan pendampingan bagi orang-orang dengan gangguan jiwa/ingatan; Pemohon II
(Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat) mendalilkan sebagai lembaga
independen dan nonpartisan yang dibentuk sebagai wadah perjuangan hak-hak
sipil dan politik penyandang cacat; dan Pemohon III (Perkumpulan Untuk Pemilu
dan Demokrasi) mendalilkan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergiat
untuk mendorong demokratisasi serta dilaksanakannya pemilihan umum yang
demokratis (vide bukti P-4).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
Adapun
Pemohon
IV
(Khorunnisa
Nur
Agustyati)
mendalilkan
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih serta seorang
pembayar pajak (vide bukti-P5 dan bukti P-6), yang bergiat memperjuangkan dan
membangun sistem penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan demokratis.
Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujian, yaitu
Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015, telah merugikan orang-orang dengan
masalah kesehatan jiwa karena menghilangkan hak mereka untuk didaftar sebagai
pemilih dalam pemilihan umum. Lebih lanjut hilangnya hak para pemilih dengan
masalah kesehatan jiwa demikian mengakibatkan tidak tercapainya tujuan para
Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa kedudukan Pemohon I dan Pemohon II dalam
kapasitasnya sebagai badan hukum yang bergiat di bidang pembelaan dan
penguatan hak-hak orang dengan gangguan jiwa/ingatan; kedudukan Pemohon III
dalam kapasitasnya sebagai badan hukum yang bergiat mendorong Pemilu
demokratis; serta kedudukan Pemohon IV sebagai perseorangan warga negara
dan pembayar pajak, telah dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi akta-
akta notaris terkait lembaga para Pemohon, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP),
dan fotokopi NPWP, (vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-6).
Terhadap dalil yang disampaikan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, sebagai badan hukum, Mahkamah menilai ketiga Pemohon dimaksud
telah membuktikan adanya kepentingan hukum dengan ketentuan a quo yang
dimohonkan pengujian. Namun Pemohon IV menurut Mahkamah tidak dapat
membuktikan memiliki kepentingan hukum secara langsung dengan ketentuan
a quo yang dimohonkan pengujian. Bahwa status pembayar pajak (tax payer) yang
didalilkan Pemohon IV memang dapa
Kata Kunci
Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
