Pemohon
Pemohon : Hj. Siti Ambar Fatonah dan Wuwuh Beno Nugroho Kuasa Pemohon : M. Ali Purnomo, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Semarang
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Semarang berdasarkan Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Semarang
Nomor
50/Kpts/KPU
Kab.Semarang.012329232/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Suara Sah
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2010 bertanggal 5 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
62
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
63
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Semarang dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang
Nomor 50/Kpts/KPU Kab.Semarang.012329232/2010 tentang Pengesahan dan
Penetapan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010 bertanggal 5 Agustus 2010
(vide Bukti P-2 dan Bukti T-2) maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Semarang Nomor 32/Kpts/KPU Kab.Semarang.012329232/2010
64
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi
Syarat untuk Menjadi Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang
Tahun 2010 bertanggal 16 Juni 2010, Pemohon adalah peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Semarang dengan Nomor
Urut 3 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-1);
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Semarang ditetapkan oleh Termohon pada hari Kamis, 5 Agustus 2010
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor
50/Kpts/KPU
Kab.Semarang.012329232/2010
tentang
Pengesahan
dan
Penetapan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010, sehingga batas akhir
waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Selasa, 10 Agustus 2010
yang terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada Kamis, 5 Agustus
2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 10 Agustus 2010 pukul 14.45 WIB berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
377PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat
(1) PMK 15/2008;
65
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya mengajukan
eksepsi terhadap permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan kabur dan tidak layak (obscuur libel) karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 junctis Pasal 31,
Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 75 UU 24/2003 serta Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 ayat
(2) huruf b PMK 15/2008. Selain itu, substansi permohonan tidak termasuk objek
perselisihan hasil Pemilukada karena dalam permohonannya Pemohon justru
mempersoalkan hal-hal di luar hasil penghitungan suara;
Pokok Perkara
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan
ditemukannya
berbagai
kesalahan
serta
pelanggaran
yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pemilukada, terutama tidak bersandarkan pada asas-asas Pemilu, yakni asas
langsung, umum, bebas, rahasia, serta, jujur, dan adil, sehingg
Kata Kunci
Kabupaten Semarang;Tahun 2010;Hj. Siti Ambar Fatonah;Wuwuh Beno Nugroho, S.H.; Nomor Urut 3;H. Mundjirin ES, Sp.OG.;Ir. H. Warnadi, M.M.; keputusan;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang;Nomor
32/Kpts/KPU Kab.Semarang.012329232/2010;Penetapan Pasangan Calon;rekapitulasi;suara tidak sah;money politics; intimidasi;tidak netralnya Penyelenggara Pemilukada;cacat hukum;pelanggaran KPPS;Pelanggaran KPU;pencoblosan dua kali;sistematis, masif, dan terstruktur