Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Putusan: 19 November 2025
Pemohon
Prof. Dr. rer. soc. Masduki (Pemohon I), Amry Al Mursalaat (Pemohon II), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon III) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
213
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
214
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi
yang bukan miliknya.
Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3a], menerangkan pula Pemohon I
berstatus sebagai dosen yang juga melakukan serangkaian aktivitas
menyuarakan pandangannya mengenai isu hak privasi dan kebebasan
berekspresi [vide Bukti P-3c, P-3d] agar sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemohon I juga turut melakukan
advokasi dalam proses pembentukan kebijakan UU 27/2022, termasuk
menyampaikan beberapa pandangan di media cetak dan elektronik [vide Bukti
P-3e]. Pemohon I sebagai akademisi berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun
215
1945 sebab ketiadaan pengecualian yang diatur secara tegas dalam pasal-pasal
a quo mengenai batasan penafsiran frasa melawan hukum berpotensi
menimbulkan ancaman terhadap kegiatan penelitian akademik yang aktivitasnya
menjalankan pemrosesan data pribadi untuk penelitian, pengumpulan data,
pengolahan, penyimpanan hingga pengungkapan data pribadi dalam rangka
publikasi hasil penelitian.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-4a] yang merupakan seorang
pekerja kesenian [vide Bukti P-4b] dan penulis buku [vide Bukti P-4c]. Pemohon
II juga memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu publik dan melakukan kritik
terhadap kebijakan publik maupun fenomena sosial, termasuk dalam hal ini yang
bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas [vide Bukti P-4d,
P-4e].
Pemohon
II
sebagai
pekerja
seni
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 sebab pasal-pasal a quo yang tidak memberikan penjelasan mengenai
sejauh mana frasa melawan hukum dibatasi secara ketat dan proporsional,
berpotensi menimbulkan ancaman dan kriminalisasi bagi karya seni yang
ditujukan untuk menyampaikan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
4. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum perkumpulan berdasarkan Akta
Notaris dan Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis Independen Nomor
48 tertanggal 28 Juni 2024 [vide Bukti P-6a, P-6d] menyebutkan bahwa Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar
pengadilan, yang dalam hal ini diwakili oleh Nany Afrida selaku Ketua Umum dan
Bayu Wardana selaku Sekretaris Jenderal. Pemohon III merupakan badan
hukum perkumpulan yang memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik
untuk
mendapatkan
informasi,
meningkatkan
profesionalisme
jurnalis,
memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers, mengembangkan demokrasi dan
keberagaman, memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja perempuan, serta
terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan dan kemiskinan. Dalam
melaksanakan misinya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar
yakni memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan
informasi, Pemohon III berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 apabila pasal-pasal a quo tidak
diberikan penjelasan mengenai sejauh mana frasa melawan hukum dapat
216
ditafsirkan, sehingga membuka celah kriminalisasi yang mengancam kerja-ker
Kata Kunci
pengungkapan data pribadi
