Langsung ke konten

Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 57 ayat (3) huruf a]

Perkara 135/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016

Tanggal Registrasi: 2015-11-05

Pemohon

1. Perhimpunan Jiwa Sehat; 2. Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA); 3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),dkk Kuasa Hukum: Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang