Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 8 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-10-19
Pemohon
Ria Augustina Hasibuan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono Muhammad Alim Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU 30/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu: • Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; • Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, 14 selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-Undang in casu UU 30/2004 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan: a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon sebagaimana tersebut di atas; b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: 15 a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dan menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, telah dilanggar dengan adanya Pasal 73 ayat (2) UU 30/2004. Pasal a quo telah menutup jalan untuk upaya hukum banding bagi Pemohon di tingkat Majelis Pengawas Pusat Notaris, sehingga Pemohon tidak dapat mengajukan pembelaan atas perilaku oknum Notaris tersebut yang telah mendapat sanksi hanya berupa “teguran lisan atau tertulis”. Pemohon mendalilkan hal ini dapat membuka peluang adanya kolusi antara Majelis Pengawas Wilayah dan Notaris, serta tidak memberikan efek jera dan pembelajaran kepada Notaris lainnya, yang tentunya akan merugikan kepentingan masyarakat awam yang akan menggunakan jasa Notaris serta menimbulkan kerugian hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing); [3.8] Menimbang bahwa Mahkamah sebelum memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Pendapat Mahkamah [3.9] Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon tentang pengujian Pasal 73 ayat (2) UU 30/2004, mendengarkan dengan saksama keterangan Pemohon dan bukti-bukti tertulis yang disampaikan di persidangan; [3.10] Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat, apa yang disampaikan oleh 16 Pemohon adalah uraian tentang kerugian Pemohon yang diakibatkan oleh perbuatan oknum notaris dan oknum pegawai di Kantor Panitia Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), yang telah diproses melalui jalur hukum dengan melaporkannya kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Bogor serta pihak kepolisian karena adanya indikasi penipuan oleh oknum Notaris dan oknum pegawai di Kantor Panitia Piutang dan Lelang Negara (KP2LN); [3.11] Menimbang bahwa Pasal 73 ayat (2) UU 30/2004 menyatakan, “Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final”, Pasal 73 ayat (1) huruf e memberikan wewenang kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Baik Pasal 73 ayat (1) huruf e maupun Pasal 73 ayat (2) UU 30/2004 sama sekali tidak menyebutkan hak atau wewenang Pemohon sebab Pemohon bukan Notaris yang dirugikan haknya karena adanya penjatuhan sanksi. Pihak yang berhak mengajukan banding adalah notaris yang dijatuhi sanksi dan untuk hal itu Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban menyampaikan pengajuan banding dari notaris kepada Majelis Pengawas Pusat (vide Pasal 75 huruf b UU 30/2004); [3.12] Menimbang bahwa Pemohon menyatakan kekecewaannya terhadap Majelis Pengawas Wilayah yang hanya mengambil keputusan dengan sanksi berupa “teguran lisan” berubah menjadi “teguran tertulis” kepada oknum notaris tersebut. Keputusan Majelis Pengawas Wilayah yang bersifat final, tidak memungkinkan Pemohon dapat mengajukan banding terhadap Keputusan Majelis Pengawas Wilayah a quo terkait perkara penipuan dan pemalsuan surat yang telah merugikan Pemohon sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Majelis Pengawas Pusat, yang menurut Pemohon jika hal itu dimungkinkan Pemohon akan mendapatkan keadilan. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon itu bersifat hipotetis yang belum tentu terbukti kebenarannya. Kerugian Pemohon bukanlah kerugian konstitusional sehingga tidak mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Pasal 73 ayat (2) UU 30/2004 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan; 17 4. KONKLUSI Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan sebagai berikut: [4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; [4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing); [4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang; Notaris; Majelis Pengawas Wilayah; Majelis Pengawas Pusat; Pemalsuan Surat; Penjatuhan Sanksi; Sanksi Teguran atau Tertulis; Kantor Panitia Piutang dan Lelang Negara.
