Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-30
Pemohon
Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd dan H. Adji Sofyan Alex pasangan calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Antori Dasihan, S.H., M.H. ., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Cholidin Nasir
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
permasalahan
hukum
utama
permohonan
Pemohon
adalah
keberatan
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Timur Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur,
tanggal delapan belas, bulan September, tahun dua ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.
kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b.
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c.
tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap
ketiga
hal
tersebut
di
atas,
Mahkamah
berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
59,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
61
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
62
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa
tentang
kedudukan hukum
(legal standing)
Pemohon,
Pihak Terkait dalam keterangan tertulisnya pada halaman 23
mengajukan keberatan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo:
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap keberatan/eksepsi Pihak Terkait a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(PMK 15/2008) menyatakan:
Pasal 106 ayat (1) UU Pemda: Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan
calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Pasal 1 angka 7 PMK 15/2008: Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta
Pemilukada;
Pasal 3 PMK 15/2008:
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP
provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan
Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait
dalam
perselisihan hasil Pemilukada;
Dengan demikian yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon
peserta Pemilukada”.
[3.7]
Menimbang bahwa benar dalam permohonan Pemohon tertulis diajukan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Drs.H. Farid Wadjdy - H. Adji Sofyan Alex,
akan tetapi setelah diteliti dengan saksama Surat Kuasa Khusus
Nomor
63
14/ADR/SKK/IX/2013, tanggal 20 September 2013, hanya ditandatangani oleh
satu orang pemberi kuasa, yaitu H. Adji Sofyan Alex, Calon Wakil Gubernur
Kalimantan Timur. Terkait hal tersebut, Mahkamah dalam persidangan tanggal 3
Oktober 2013 telah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Pemohon, Antori
Dasihan, S.H., M.H., yang pada pokoknya menerangkan bahwa surat kuasa hanya
ditandatangani oleh satu orang pemberi kuasa dan tetap melanjutkan permohonan
dengan seorang Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
Pemohon
tidak
memenuhi syarat sebagai Pemohon karena
permohonan bukan diajukan oleh pasangan calon melainkan diajukan oleh satu
orang calon saja, yaitu
H. Adji Sofyan Alex, Calon Wakil Gubernur Kalimantan
Timur [vide Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) PMK 15/2008]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, keberatan/eksepsi
Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
adalah beralasan menurut hukum;
[3.9]
Menimbang bahwa
oleh karena keberatan/eksepsi Pihak Terkait
beralasan menurut hukum, maka eksepsi Termohon, begitu pula tenggang waktu
pengajuan permohonan, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Pemilukada; Gubernur; Kalimantan Timur; Rekapitulasi Suara; Hasil Penghitungan Suara; Kalimantan Utara; DPT
