Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 6 Desember 2023
Pemohon
Josua A. F. Silaen (Pemohon I); Rolis Barson Sembiring (Pemohon II); Sheehan Ghazwa (Pemohon III); Bima Saputra (Pemohon (IV); Michael Purnomo (Pemohon V); Marvella Nursyah Putri (Pemohon VI); Ahmad Ghiffari Rizqul Haqq (Pemohon VII); Muhammad Nugroho Suryo Utomo (Pemohon VIII); Fathor Rahman (Pemohon IX); Agusta Richo Figarsyah (Pemohon X); Bagus Septyan Fajar (Pemohon XI); dan Noval Fahrizal Gunawan (Pemohon XII) untuk selanjutnya mengatasnamakan diri sebagai kelompok “Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia” (PROKLAMASI)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
12 huruf l dan Pasal 93 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
32
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 12 huruf l dan Pasal
93 huruf m UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12 huruf l
“KPU bertugas:
a. …
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 93 huruf m
“Bawaslu bertugas:
a. …
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pro Kader Lintas Mahasiswa
Indonesia (PROKLAMASI) yang memiliki hak konstitusional untuk memberikan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
4. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
dalam hal rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi:
rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental dan psikologis), rekam jejak tindak
pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam
jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak penculikan aktivis, rekam
jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat
lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki;
5. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh norma yang
terkandung pada Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 di atas
mengenai tugas dari KPU dan Bawaslu. Norma tersebut menurut para Pemohon
34
tidak memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon dikarenakan di
dalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai tugas
KPU dan Bawaslu untuk dapat melakukan penelitian tentang rekam jejak calon
presiden dan calon wakil presiden peserta pemilihan umum dan kemudian
menyampaikan hasil penelitian tentang rekam jejak tersebut kepada para
Pemohon selaku pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga hal tersebut bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai pemilih dikarenakan tidak dapat mengetahui rekam jejak calon presiden
dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum
presiden dan wakil presiden.
6. Bahwa menurut para Pemohon tidak diaturnya tugas KPU dan Bawaslu untuk
melakukan penelitian tentang rekam jejak calon presiden dan calon wakil
presiden untuk selanjutnya diumumkan dan/atau diinformasikan kepada
warga negara Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye
pasangan calon di dalam Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017,
mengakibatkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atau
setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
7. Bahwa menurut para Pemohon, pemilihan umum presiden dan wakil presiden
haruslah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga para Pemohon memiliki
hak untuk memperoleh informasi mengenai rekam jejak calon presiden dan
calon wakil presiden yang meliputi: rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental
dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana
pencucian uang, rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak
penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam
jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi
yang dimiliki;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum para Pemohon di
atas, Mahkamah menilai para Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga
negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum
(sebagai p
Kata Kunci
tugas KPU dan Bawaslu, rekam jejak calon Presiden dan calon Wakil Presiden
