Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Putusan: 3 September 2025
Pemohon
Dr. Bonatua Silalahi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
13
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal
ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan,
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah
pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864,
selanjutnya disebut UU 8/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
14
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendirian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
15
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”.
[3.3.4]
Bahwa oleh karena UU 8/2023 diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6864, sehingga batas waktu paling
lama pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 17 Juni 2023. Adapun
berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo diterima Mahkamah pada tanggal
29 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
136/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025, yang kemudian diperbaiki oleh Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 25 Agustus 2025 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 25 Agustus 2025. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan telah
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun permohonan diajukan telah melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh
