Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara

Perkara 134/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 September 2025

Pemohon

Dr. Bonatua Silalahi

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh