Pemohon
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dalam hal ini diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum DPP FKSPN dan Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum DPP FKSPN (Pemohon I); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum dan Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M. selaku Sekretaris Umum (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili M. Bustanul Ulum selaku Ketua Umum dan Firlandie, A.Md. selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, dalam hal ini diwakili Achmad Mundji selaku Ketua Umum dan Saadi selaku Sekretaris Umum (Pemohon V); Gabungan Serikat Buruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Rudi Hartono B Daman selaku Ketua Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VI); Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, dalam hal ini diwakili Wahidin selaku Presiden dan Ajat Sudrajat selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VII); Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VIII); Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, dalam hal ini diwakili Sunarti selaku Ketua dan Asep Djamaludin selaku Sekretaris (Pemohon IX); Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, dalam hal ini diwakili Sudarto AS selaku Ketua Umum dan Iyus Ruslan selaku Sekretaris Umum (Pemohon X) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili Muhamad Rusdi selaku Presiden dan Tri Asmoko Aripan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
335
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
336
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
upah minimum wajib menjadi peserta.
Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh
Pemberi Kerja.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
Pemohon karena kewajiban seluruh pekerja menjadi anggota Tapera beserta
konsekuensi membayar iurannya yang bersifat memaksa menghalangi para
Pemohon untuk mendapatkan hak konstitusional berupa pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum, hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
337
tinggal, dan jaminan sosial yang dijamin dalam Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN),
mendalilkan dirinya sebagai badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan
berbadan hukum dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0004134.AH.01.07.Tahun
2017
tentang
Pengesahan Pendirian BAdan Hukum tanggal 8 Maret 2017 [vide Bukti P-3],
yang dalam hal ini diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum,
Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum serta Siti Iskharoh selaku Bendahara
Umum yang kesemuanya merupakan Dewan Pengurus Pusat KSPN dan
menurut Pasal 15 AD/ART memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mewakili
perkumpulan terkait dengan kebijakan pemerintah yang ada hubungannya
dengan ketenagakerjaan [vide Bukti P-1].
Selanjutnya, dalam Pasal 10 AD/ART Pemohon I disebutkan salah satu misi
perkumpulan adalah memperjuangkan kesejahteraan anggota/pekerja dan
keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat [vide
Bukti P-1]. Dengan demikian, setelah memeriksa AD/ART Pemohon I,
khususnya yang berkait dengan misi Perkumpulan serta pihak yang berhak
mewakili Pemohon I dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah berpendapat
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo karena pengajuan permohonan relevan dengan misi
perkumpulan serta diwakili oleh pihak yang memiliki kewenangan bertindak
untuk dan atas nama Perkumpulan (Pemohon I);
4. Bahwa Pemohon II, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh
Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum
serta Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum, di mana berdasarkan Pasal 37
angka (8) AD/ART menyatakan pengurus berhak mewakili organisasi untuk
menghadap dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang
lainnya [vide Bukti P-7]. Namun, tidak terdapat penjelasan mengenai organisasi
dimaksud telah berbadan hukum atau tidak, sehingga sesuai dengan ketentuan
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK maka Mahkamah akan
memperlakukannya sebagai sekelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
338
Berdasarkan Pasal 9 angka 2 dan angka 3 AD/ART Pemohon II disebutkan
tujuan dan fungsi organisasi adalah untuk melindungi dan membela hak dan
kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
layak bagi pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
berdasarkan Pasal 11 angka 2 AD/ART dinyatakan menjalankan usaha (aktifitas)
untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan sesuai tuntutan jaman.
Dengan uraian demikian, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
AD/ART Pemohon II, khususnya yang berkait dengan tujuan didirikannya
organisasi dan aktivitas organisasi serta pihak yang berhak mewakili Pemohon
II dalam konteks permohonan a quo
Kata Kunci
kewajiban menjadi peserta Tapera