Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Perkara 134/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 18 Juli 2025

Pemohon

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dalam hal ini diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum DPP FKSPN dan Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum DPP FKSPN (Pemohon I); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum dan Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M. selaku Sekretaris Umum (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili M. Bustanul Ulum selaku Ketua Umum dan Firlandie, A.Md. selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, dalam hal ini diwakili Achmad Mundji selaku Ketua Umum dan Saadi selaku Sekretaris Umum (Pemohon V); Gabungan Serikat Buruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Rudi Hartono B Daman selaku Ketua Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VI); Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, dalam hal ini diwakili Wahidin selaku Presiden dan Ajat Sudrajat selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VII); Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VIII); Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, dalam hal ini diwakili Sunarti selaku Ketua dan Asep Djamaludin selaku Sekretaris (Pemohon IX); Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, dalam hal ini diwakili Sudarto AS selaku Ketua Umum dan Iyus Ruslan selaku Sekretaris Umum (Pemohon X) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili Muhamad Rusdi selaku Presiden dan Tri Asmoko Aripan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI).

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewajiban menjadi peserta Tapera