Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 28 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-11-24
Pemohon
Ricky Elviandi Afrizal
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
kasus konkret berupa penerapan norma hukum; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[134/PUU-XII/2014]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 --> ## Pertimbangan Hukum Mahkamah ### 1. Kewenangan Mahkamah Berdasarkan [[Pasal UUD 1945]], [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang: - Menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara - Memutus pembubaran partai politik - Memutus perselisihan hasil [[pemilihan umum]] Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian UU. ### 2. Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]]) Pemohon Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan: - [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan - Adanya [[hak konstitusional]] yang diberikan [[UUD 1945]] - Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual - Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU - Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan ### 3. Pokok Permohonan Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya: - Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional - Norma yang diuji melanggar [[hak konstitusional]] warga negara - Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi ### 4. Pertimbangan Hukum Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat: #### Terhadap Kewenangan Mahkamah - Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo - Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan - Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] #### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon - Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan - Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan - Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji #### Terhadap Pokok Permohonan Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan: - Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi - Perlindungan [[hak asasi manusia]] - Keseimbangan kepentingan publik dan privat - Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Oktober 2014 dari Ricky Elviandi Afrizal di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Oktober 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 307/PAN.MK/2014, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 24 November 2014 dengan Nomor 134/PUU-XII/2014, dan telah diperbaiki yang perbaikan permohonannya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Desember 2014, yang menurut Pemohon, permohonan a quo menguji konstitusionalitas frasa “PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional” yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN) dan frasa “PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan” yang terdapat - b. bahwa terhadap permohonan Nomor 134/PUU-XII/2014 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 461/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 134/PUU-XII/2014, bertanggal 24 November 2014; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 463/TAP.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 27 November 2014; - c. bahwa Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2014 yang dihadiri oleh Pemohon, Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat kepada Pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk
