Pemohon
Pemohon : Helly Weror dan Otniel Aronggear Termohon : KPUD Kab. Nabire
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Maria Farida Indrati Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2009 (selanjutnya disebut Hasil
Pemilukada Nabire 2009) yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Kewenangan
mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan
lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekusaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
44
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(disingkat Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili terhadap
perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008 berdasarkan
Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah Agung ke
Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Okober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pemilukada;
45
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nabire Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2008 (selanjutnya disebut Keputusan
KPU Nabire 11/2008), Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten Nabire Tahun
2008 dengan Nomor Urut 9;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Nabire Tahun 2009 ditetapkan oleh Termohon pada hari Kamis, tanggal 08
Oktober 2009 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2009 (selanjutnya disebut
Keputusan KPU Nabire 07/2009) tanggal 08 Oktober 2009, sehingga batas waktu
pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah pada tanggal 13 Oktober 2009 (tiga
hari kerja setelah tanggal penetapan 08 Oktober 2009);
Bahwa hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2009; hari Senin, tanggal 12 Oktober 2009;
dan hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2009, adalah 3 (tiga) hari kerja setelah KPU
Kabupaten Nabire (Termohon) menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Nabire Tahun 2009, karena hari Sabtu, tanggal 10 Oktober 2009, dan
hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2009 adalah hari libur.
46
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2009 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 289/PAN.MK/2009, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon berkeberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Nabire
Nomor 270/143/KPU/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2009 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Nabire
270/2009) yang telah menempatkan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak
ketiga dengan jumlah 11.700 suara, sehingga Pemohon tidak dapat mengikuti
Pemilukada Putaran Kedua;
b. Bahwa menurut Pemohon terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam proses
pemungutan suara dan penghitungan suara di Distrik Uwapa dan Distrik Siriwo,
karena hasil rekapitulasi suara di kedua distrik tersebut bersifat fiktif mengingat
bahwa sesungguhnya tidak ada pemungutan suara di kedua distrik tersebut,
serta terjadi pula perbedaan suara di luar batas kewajaran di Distrik Siriwo;
c. Bahwa
Termohon
telah
melakukan
pelanggaran
terhadap
Peraturan
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
2005
tentang
Pemilihan,
Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
karena menerima pencalonan dari pasangan calon yang diusung secara ganda
oleh Partai Politik di Kabupaten Nabire;
47
d. Bahwa Pemohon dalam petitumnya minta agar Mahkamah menyatakan
Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran-
pelanggaran Pemilukada yang dilakukan, menyatakan batal demi hukum hasil
Rapat Pleno KPU Kabupaten Nabire tanggal 9 Oktober 2009 dan tanggal 10
Oktober 2009, menggugurkan seluruh pasangan calon yang mendapatkan
dukungan ganda, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemilihan
ulang di Distrik Uwapa dan Distrik Siriwo tanpa menyertakan pasangan calon
yang didiskualifikasi;
[3.14]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon telah
mengajukan 13 macam alat bukti tulis (Bukti P-1 s.d. Bukti P-7c), bukti fisik/barang
yang berupa kartu pemilih, bantalan cap, dan rekaman video yang ditayangkan di
persidangan, serta juga menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di
bawah sumpah, kesemuanya secara lengkap telah dimuat dalam uraian mengenai
Duduk Perkara;
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon t
Kata Kunci
Kabupaten Nabire, Dianus Yuvenalis Youw, Isaias Douw, Mesak Magai, pencalonan ganda, PP 6/2005, tidak ada pemungutan suara, Distrik Uwapa, Distrik Siriwo, dualisme panitia pengawas pemilukada