Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-11-20
Pemohon
1. H. Moch. Supriyadi, S.H.; 2. Khoirun Nasirin
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A), Wahiduddin Adams (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.1.2] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
[3.1.3]
Bahwa Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan,
“(1) Sebelum
mulai
memeriksa
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari”;
[3.1.4]
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU
MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 15 Desember 2014 dan tanggal 7 Januari 2015. Namun demikian dalam
persidangan tanggal 7 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan perbaikan
permohonan tidak dihadiri oleh para Pemohon meskipun para Pemohon telah
dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera
Mahkamah Konstitusi Nomor 1219/PAN.MK/12/2014, tanggal 24 Desember 2014;
[3.2] Menimbang bahwa sehubungan dengan persidangan pemeriksaan
perbaikan permohonan pada tanggal 7 Januari 2015 yang tidak dihadiri oleh para
Pemohon,
Mahkamah
tidak
menerima
pemberitahuan
perihal
alasan
ketidakhadiran para Pemohon. Oleh karena itu Mahkamah menilai bahwa para
Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan, serta untuk menjaga wibawa peradilan, Mahkamah harus
menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
4.
Kata Kunci
Local government-Law and legislation-Indonesia; Villages-Law and legislation-Indonesia; Villages-Period-Indonesia; Pemerintah daerah-Indonesia; Undang-undang tentang Desa Tahun 2014; Kepala Desa-Masa Jabatan-Indonesia.
