Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 133/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 25 November 2009

Tanggal Registrasi: 2009-10-15

Pemohon

Pemohon 1 : Bibit S. Rianto Pemohon 2 : Chandra M. Hamzah Kuasa Pemohon : Trimoelja D. Soerjadi, S.H., dkk

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Harjono Makhfud

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pemberhentian pimpinan KPK; pimpinan KPK berhenti; pimpinan KPK diberhentikan; setelah dijatuhi pidana; putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; extra ordinary Crimes