Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 25 November 2009
Tanggal Registrasi: 2009-10-15
Pemohon
Pemohon 1 : Bibit S. Rianto Pemohon 2 : Chandra M. Hamzah Kuasa Pemohon : Trimoelja D. Soerjadi, S.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Harjono Makhfud
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
48
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya
disebut UU 30/2002) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU
30/2002 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Pasal
51
ayat
(1)
beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
49
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
50
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sesuai
uraian dalam permohonan dan keterangan di persidangan serta bukti-bukti yang
diajukan oleh para Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon yang menjelaskan kedudukannya
dalam permohonan a quo telah menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang menjabat Pimpinan KPK Periode 2007-2011 yang
diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 74/P Tahun 2009
tertanggal 21 September 2009 karena telah dinyatakan sebagai tersangka oleh
penyidik Kepolisian Repubublik Indonesia, mendalilkan bahwa Pasal 32 ayat (1)
huruf c UU 30/2002 yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
berhenti atau diberhentikan karena: “...c. menjadi terdakwa karena melakukan
tindak pidana kejahatan”, bertentangan dengan UUD 1945 karena telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
51
perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dengan alasan-alasan hukum sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 melanggar asas praduga
tidak bersalah yang diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan
maupun dalam instrumen hukum internasional tetapi pasal a quo justru
menganut asas “praduga bersalah” karena belum diputuskan oleh hakim
melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sepanjang yang
bersangkutan
telah
didakwa
tetap
harus
dihukum
dalam
bentuk
pemberhentian dari jabatannya sehingga melanggar hak para Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
b. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 melanggar hak
konstitusional para Pemohon atas persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena
membedakan
perlakuan
dalam
pemberhentian
pejabat
negara
dari
komisi/badan/lembaga negara yang independen yang tersangkut perkara
pidana;
c. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 telah membuka peluang bagi
kekuasaan eksekutif untuk melakukan intervensi terhadap KPK tanpa kontrol
dari cabang kekuasaan yudikatif karena pemberhentian secara tetap
Pimpinan KPK hanya membutuhkan keputusan Kepolisian Republik
Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang di samping berada di
bawah kendali Presiden juga merupakan instansi yang menjadi objek
supervisi KPK.
Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon dapat dikualifikasikan
sebagai perorangan warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 Ayat (1) UU MK. Selanjutnya Mahkamah akan menilai apakah para
Pemohon mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 oleh berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002;
52
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang tercantum dalam:
• Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
• Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
[3.10]
Menimbang bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 32 ayat
(1) huruf c UU 30/2002, telah ternyata melanggar hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapat kedudukan yang sama dalam pemerintahan dan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga anggapan para Pemohon
tentang kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana didalilkan prima facie dapat
diterima. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memenuhi
syarat legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pemberhentian pimpinan KPK; pimpinan KPK berhenti; pimpinan KPK diberhentikan; setelah dijatuhi pidana; putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; extra ordinary Crimes
