Pemohon
1. Drs. H. Ibrahim, M.AP dan H. Ince A. Rifai, S.H., M.H (Pasangan Calon Nomor Urut 4)
2. H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H dan Supaad Hadianto, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 7)
3. Sabirin Sanyong dan Kaujan, S.E., M.M (Pasangan Calon Nomor Urut 9)
KUasa Hukum:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Nomor 047/BA/IX/2013 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Tarakan, tertanggal enam belas bulan September, tahun
dua ribu tiga belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor
114/Kpts/KPU-Kota/021-436188/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
104
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tarakan Tahun 2013, tertanggal 16
September 2013;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memeriksa
substansi
atau
pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
105
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Tarakan yang tercantum dalam Berita
Acara Nomor 047/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan di
Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan, tertanggal
enam belas, bulan September, tahun dua ribu tiga belas, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 114/Kpts/KPU-Kota/021-436188/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kota Tarakan Tahun 2013, tertanggal 16 September 2013 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
106
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 295/KPU-
Kota/021.436188/VII/2013 tentang Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tarakan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan Tahun 2013, tertanggal 27 Juli 2013, para
Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tarakan
Tahun 2013 dengan Nomor Urut 4, Nomor Urut 7, dan Nomor Urut 9;
[3.7]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian,
para
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kota
Tarakan Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Nomor
047/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan di Tingkat Kabupaten/Kota
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan, tertanggal enam belas, bulan
September, tahun dua ribu tiga belas. Dengan demikian 3 (tiga) hari kerja setelah
penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah
hari Selasa, 17 September 2013, hari Rabu, 18 September 2013, dan, hari Kamis,
19 September 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada Kamis, tanggal 19 September 2013 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
446/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu, maka Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
107
Dalam Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar keterangan para
pihak, keterangan saksi, dan memeriksa alat bukti, membaca
Kata Kunci
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 2013; Kota Tarakan;Drs.H.Ibrahim, M.AP ; H. Ince A. Rifai, S.H., M.H ;Nomor Urut 4;H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H ;Supaad Hadianto, S.E ;Nomor Urut 7;Sabirin Sanyong ;Kaujan, S.E., M.M ;Nomor Urut 9;Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan; Ir. Sofian Raga, M.Si ;H. Khairuddin Arief Hidayat, S.E., M.Si;Nomor Urut 6;tim sukses ;coblos simetris ;Buku Panduan KPPS;politik uang;zakat;tanda gambar;KPPS; DPT; jumlah pemilih; penggelembungan