Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan Tahun 2013

Perkara 133/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2013-09-30

Pemohon

1. Drs. H. Ibrahim, M.AP dan H. Ince A. Rifai, S.H., M.H (Pasangan Calon Nomor Urut 4) 2. H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H dan Supaad Hadianto, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 7) 3. Sabirin Sanyong dan Kaujan, S.E., M.M (Pasangan Calon Nomor Urut 9) KUasa Hukum: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 2013; Kota Tarakan;Drs.H.Ibrahim, M.AP ; H. Ince A. Rifai, S.H., M.H ;Nomor Urut 4;H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H ;Supaad Hadianto, S.E ;Nomor Urut 7;Sabirin Sanyong ;Kaujan, S.E., M.M ;Nomor Urut 9;Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan; Ir. Sofian Raga, M.Si ;H. Khairuddin Arief Hidayat, S.E., M.Si;Nomor Urut 6;tim sukses ;coblos simetris ;Buku Panduan KPPS;politik uang;zakat;tanda gambar;KPPS; DPT; jumlah pemilih; penggelembungan