Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 3 September 2025
Pemohon
Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. dan Zidane Azharian Kemalpasha
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut
UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
31
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
32
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) “Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya
sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. …;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-5]. Dalam hal ini, Pemohon I berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti
P-4], sedangkan Pemohon II merupakan Mahasiswa Universitas Jenderal
Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6];
4. Bahwa Pemohon I telah menjalankan profesinya secara aktif dan bertanggung
jawab dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,
khususnya dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Namun demikian, dalam praktiknya, Pemohon I acap kali
menghadapi hambatan yang bersumber dari rendahnya pemahaman hukum
sebagai konsekuensi dari latar belakang pendidikan di kalangan aparatur
kepolisian yang menerima atau menindaklanjuti laporan.
5. Bahwa menurut Pemohon I, hal demikian disebabkan berlakunya ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menetapkan calon anggota Polri dapat
direkrut dari lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Akibatnya, proses
pendampingan hukum yang dijalankan Pemohon I menjadi tidak efektif,
memakan waktu yang lebih panjang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi kliennya, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang
33
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sekaligus melemahkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma a quo nyata-
nyata merugikan Pemohon I baik secara aktual maupun potensial dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat;
6. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang pada saat ini berstatus
sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) dan sedang menjalani proses
pendidikan. Sebagai warga negara yang secara aktif mempelajari sistem hukum
di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemohon II memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa
institusi kepolisian diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas, profesional,
serta memiliki kecakapan hukum yang memadai;
7. Bahwa menurut Pemohon II, dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf d UU 2/2002 yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah
Menengah Umum atau sederajat bagi calon anggota Polri, telah menimbulkan
potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon II. Sebagai warga negara yang
telah menempuh pendidikan tinggi di. bidang bukum, Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya berkurang dan tercederai karena regulasi yang berlaku tidak
memberikan jaminan adanya peningkatan kualitas standar pendidikan bagi
calon anggota Polri, padahal kualitas pendidikan sangat berpengaruh terhadap
profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum;
8. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II jika permohonan dengan
menyatakan syarat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d 2/2002 dimaknai oleh
Mahkamah menjadi berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu
(S-1) atau yang sederajat maka kerugian hak konstitusional sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh
Pemohon I dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, Mahkamah mempe
Kata Kunci
syarat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
