Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tanggal Putusan: 2 Januari 2025
Pemohon
Justino Halamoan Sinaga
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon,
yaitu
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum
Pemohon,
alasan
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam
Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan
agenda perbaikan
18
permohonan pada tanggal 14 Oktober 2024. Setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
sistematika permohonan, ternyata format permohonan Pemohon telah
memenuhi sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut substansi uraian
alasan permohonan (posita) yang dikemukakan oleh Pemohon telah ternyata
tidak menguraikan secara jelas argumentasi hukum mengenai pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat
memahami
permasalahan
konstitusionalitas
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan pengujian, karena Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal
yang berkaitan dengan kasus konkret yang dialaminya serta kekecewaan
Pemohon yang sesungguhnya berkaitan dengan implementasi atas berlakunya
norma-norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, berdasarkan
uraian fakta-fakta hukum dimaksud, Mahkamah sulit menilai adanya pertautan
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebab,
syarat utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Pertentangan tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam
alasan-alasan permohonan;
3. Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika
dicermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon, menurut Mahkamah juga
merupakan rumusan petitum yang tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut dimulai
pada petitum angka 2 sampai dengan angka 4. Pada petitum angka 2 pada
pokoknya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk, “menyatakan
Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 telah melanggar konstitusi dan hukum
formil dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 3, yang memohon kepada
Mahkamah untuk, “menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 merupakan
perwujudan tujuan dari Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009 yang wajib dilakukan oleh
Hakim Konstitusi untuk mengadili semua perkara hukum formil antara warga
19
negara dengan negara untuk mewujudkan keadilan yang hidup bagi rakyat
Indonesia”. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum angka 4, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk, “menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009,
Mahkamah wajib membuat sidang pengadilan hukum formil yang bersih dengan
sistem peradilan yang terpadu dalam naungan Hakim Konstitusi dalam rangka
menilai perkara hukum formil untuk mewujudkan keadilan yang hidup bagi
rakyat Indonesia”. Menurut Mahkamah, seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Dalam hal
ini, salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan sesuai dengan
ketentuan dimaksud adalah norma yang dimohonkan pengujian harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam
petitum permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan
permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas dan
dengan adanya petitum Pemohon yang tidak lazim karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan, dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Pembentukan Frase Pengadilan Bersih dan Berwibawa melalui Perkara Konstitusi
