Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2015-10-30
Pemohon
Ir. Nizarman Aminuddin Kuasa Pemohon : Habiburokhman, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 36 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU 14/2002), Pasal II angka
1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU 28/2007), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya
disebut UU 3/2009) serta Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian,
terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga
negara Indonesia juga sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi"
berdasarkan Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
Terbatas PT. Textra Amspin yang dibuat oleh Notaris Soenarto, SH. Pemohon
memiliki kepentingan konstitusional agar norma-norma a quo yang diuji
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil kepada setiap
warga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, sehingga dengan demikian Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, karena Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga negara
Indonesia sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "dalam likuidasi" berdasarkan
Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT. Textra
Amspin yang dibuat oleh Notaris Soenarto, SH., merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002, Pasal II angka 1
UU 28/2007, Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009, dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009,
yang menyatakan,
-
Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 berbunyi, “Selain dari persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal
Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar
sebesar 50% (lima puluh persen)” dan
-
Pasal 89 ayat (1) berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”.
-
Pasal II angka 1 UU 28/2007 berbunyi, “Terhadap semua hak dan kewajiban
perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum
diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
-
Pasal
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
