Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tanggal Putusan: 3 September 2025
Pemohon
Domuli Sentudes
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004),
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
94/PUU-XXI/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
25
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 82 UU
2/2004, sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas
pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”, sehingga dapat dimaknai Pasal 82 UU 2/2004 selengkapnya
berbunyi:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan
hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengalami
pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu perusahaan swasta di Jakarta
sejak tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan
Kerja Nomor SJS-HRD/001-1014/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, memiliki
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yakni jaminan dan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yakni perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai
keadilan;
3. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, dan adanya
hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional
27
Pemohon berupa jaminan dan kepastian hukum serta perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan berlakunya norma Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon sebagai pekerja yang mengalami
pemutusan hubungan kerja tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan
hubungan kerja karena melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja yaitu 30 Oktober 2023,
maka Pemohon berpotensi kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang
pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah
dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi kualifikasi perorangan
warga negara Indonesia, dan telah mampu menjelaskan hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU
2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, karena hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berupa jaminan dan
kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, berupa
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan
mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang
waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha, akan hilang karena masih berlakunya Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, apabila permohonan
Pemohon dikabulkan, maka Pemohon tidak akan mengalaminya. Oleh
karenanya, Pemohon berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan, berkenaan
dengan pengujian norma Pasal 82 UU 2/2004, sebagaimana telah dimaknai t
Kata Kunci
Jangka waktu pengajuan gugatan
