Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tanggal Putusan: 6 Maret 2024
Pemohon
Rega Felix.
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846, selanjutnya disebut UU
14/2008), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
191
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
192
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
14/2008 yang menyatakan, “Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain
apabila: b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) [vide Bukti P-3], yang menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon masih dalam usia produktif yang sedang mencari pekerjaan, di
antaranya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi dosen namun tidak lulus karena pada saat itu
ijazah Pemohon belum terbit. Kemudian, mencoba berjualan burger namun tidak
berhasil karena terdampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Pemohon
diterima menjadi tenaga ahli di salah satu Kementerian dengan sistem kontrak
namun tidak diperpanjang. Pemohon saat ini juga menjadi advokat sambil terus
mencari pekerjaan lain dengan ikut seleksi di antaranya untuk posisi ahli fiqih
(ekonomi syariah) di Bank Indonesia, namun tidak lolos karena dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri. Pemohon merasa terdapat
ketidakterbukaan dalam proses seleksi tersebut dan menghubungi Bank
Indonesia, meminta agar dapat diberikan informasi mengenai daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum kesehatan. Permintaan Pemohon
ini ditolak dengan alasan informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang
dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan UU 14/2008.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan berkenaan dengan
kondisi yang dialaminya karena berlakunya frasa “posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008,
menimbulkan persoalan apakah informasi yang dikecualikan bermakna ketika
193
seseorang telah menjabat secara definitif atau termasuk ketika seseorang masih
dalam proses seleksi untuk menempati posisi dalam jabatan publik. Menurut
Pemohon frasa tersebut multitafsir, karena ada lembaga yang dapat
mempublikasikan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum yang
detail dalam proses seleksi termasuk memberikan hak sanggah kepada peserta.
Ada juga lembaga yang tidak dapat memberikan informasi tersebut dengan
alasan bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan. Bahwa norma
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 perlu diberikan tafsir konstitusional
sehingga ada kejelasan “rule of the game” proses seleksi dan adanya hak
sanggah bagi peserta seleksi untuk mendapatkan kesempatan yang sama agar
tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional.
5. Bahwa dengan tidak jelasnya tafsir terhadap norma Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU 14/2008 menyebabkan dirugikannya hak konstitusional Pemohon yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD
1945. Oleh karenanya dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak konstitusionalnya
tersebut menurut Pemohon aktual dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 18
ayat (2) huruf b UU 14/2008. Di samping itu, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian yang
dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, jika permohonannya dikabulkan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
huku
Kata Kunci
jabatan publik, informasi publik, daftar nama, peserta seleksi, persyaratan kualifikasi minimum kesehatan, informasi yang dikecualikan
